kopas99.blogspot.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yg dijalankan pemerintah ternyata tak sesuai syariah alias haram. Ketua Bidang Fatwa MUI, KH Ma'ruf Amin membenarkan adanya fatwa yg dikeluarkan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V tahun 2015 di Tegal, Jawa Tengah.
Indikator BPJS Kesehatan Haram Menurut MUI KH Ma'ruf Amin menyebutkan unsur / indikator / penyebab yg menjadikan BPJS Kesehatan itu tak sesuai syariah adlh bunga. Lalu, apakah BPJS Kesehatan yg sekarang ni dijalankan harus dihentikan? Kiai Ma'ruf menjawab solusinya harus segera dibuat BPJS Kesehatan yg syariah. Dalam posisi ini, lanjutnya, MUI akan ikut menjalankan perannya membantu pemerintah menelurkan BPJS Kesehatan beserta produk-produknya yg sesuai dgn syariah. Selengkapnya: http://jpnn.com/read/2015/07/28/317428/MUI-Haramkan-BPJS-Kesehatan-
Baca jg Begini Peran Ponpes Membangun Desa Menurut Menteri DPDTTDengan adanya fatwa yg telah dikeluarkan dan menjadi keputusan Ijtima Ulama tersebut, MUI turut mendorong pemerintah agar segera merubah sistem BPJS Kesehatan syariah. Karena kondisi BPJS Kesehatan yg ada sekarang dlm kondisi darurat.
Indikator BPJS Kesehatan Haram Menurut MUI KH Ma'ruf Amin menyebutkan unsur / indikator / penyebab yg menjadikan BPJS Kesehatan itu tak sesuai syariah adlh bunga. Lalu, apakah BPJS Kesehatan yg sekarang ni dijalankan harus dihentikan? Kiai Ma'ruf menjawab solusinya harus segera dibuat BPJS Kesehatan yg syariah. Dalam posisi ini, lanjutnya, MUI akan ikut menjalankan perannya membantu pemerintah menelurkan BPJS Kesehatan beserta produk-produknya yg sesuai dgn syariah. Selengkapnya: http://jpnn.com/read/2015/07/28/317428/MUI-Haramkan-BPJS-Kesehatan-
Gambar BPJS |
0 Response to "[Hot News] Fatwa MUI Haramkan BPJS Kesehatan, Ini Indikatornya"
Posting Komentar