kopas99.blogspot.com - Bagi orang Indonesia kebanyakan yg memang sudah terbiasa dgn puasa 6 hari bulan syawal, sering muncul pertanyaan apakah boleh melakukan puasa sunnah 6 hari syawal sedang masih punya hutang Ramadhan yg belu dibayar? Memang dlm hal ni ulama 4 madzhab tak pd satu suara; ada yg membolehkannya, ada jg yg membolehkannya tapi makruh, dan ada jg yg melarangnya secara mutlak bahkan puasa sunnahnya tak sah.
Boleh
Pendapat pertama yg mengatakan bahwa boleh-boleh saja berpuasa sunnah walapun masih punya hutang Ramadhan yg belum terbayar / terganti. Ini adlh pendapatnya madzhab al-Hanafiyah dan al-Syafi'iiyah termasuk jg salah satu riwayat Imam Ahmad bin Hanbal.
Pendapat ni didasarkan bahwa yg namanya qadha' Ramadhan itu hukumnya memang wajib, akan tetapi kewajiban qadha' Ramadhan itu sifatnya 'ala al-tarakhi [على التراخي] yang artinya boleh menunda. Kenapa boleh menunda?
Karena waktu qadha' ramadhan itu panjang, sejak masuk bulan syawal sampai berakhirnya bulan sya'ban di tahun selanjutnya. Artinya kewajiban qadha' Ramadhan itu bukan kewajiban yg sifatnya 'ala al-Faur [على الفور] (bersegera), akan tetapi boleh menunda karena waktunya panjang.
Ini jg -dalam ilmu ushul Fiqh- disebut dgn istilah wajib Muwassa' [واجب موسع], yaitu kewajiban yg waktunya panjang. Dalam syariah, wajib muwassa' ini adlh kewajiban yg boleh ditinggalkan denagn syarat ada azam untk melakukannya di kemudian hari sampai batas akhir waktunya. (Hasyiyah Ibn Abdin 1/117, Asna al-Mathalib 1/431, Tuhfatul-Muhtaj 3/457, al-Mughni 3/154-155)
Seperti shalat 5 waktu; shalat zuhur misalnya. Waktu mulai wajib shalat zuhur itu (kebiasaan di Indonesia) sekitar pukul 12.00 sampai 15.30. Nah inilah waktunya shalat zuhur yg cukup panjang, yaitu sekitar 3 jam setengah. Seorang muslim boleh meninggalkan shalat zuhur di jam 12.00, dan dia tak berdosa dgn syarat dia harus berazam mengerjakannya di waktu selanjutnya, mungkin di pukul 13.00 / seterusnya, yg penting masih dlm waktu wajibnya itu yaitu 12.00 - 15.30.
Begitu jg Qadha puasa Ramadhan, yg memang waktunya terbentang panjang dari mulai masuknya bulan syawal sampai berkahirnya bulan sya'ban. Artinya ada 11 bulan yg disiapkan Allah swt untk membayar hutang-hutang Ramadhannya tersebut.
Makruh
Ini adlh pendapatnya Madzhab al-Malikiyah bahwa yg namanya berpuasa sunnah itu makruh hukumnya jika dilakukan oleh orang yg masih punya hutang Ramadhan.
Artinya measih tetap boleh melakukan, dan sah puasanya, hanya saja akan jauh lebih baik dan lebih berpahal baginya jika ia mengerjakan yg wajib dulu, yaitu qadha' Ramadhan, bukan malah puasa sunnah yg memang hukumnya tak bisa menandingi yg wajib.
Kemakruhan tersebut ada karena memang ia menunda-nunda kewajiban yg memang sudah dibebankan kepadanya serta tak menyegerakannya. Padahal sejatinya kewajiban itu harus disegerakan. (Hasyiyah al-Dusuqi 1/518)
Haram dan Tidak Sah
Ini pendapat yg dipegang oleh madzhab Imam Ahmad bin Hanbal, yaitu kesunahan puasa Syawal hanya berlaku bagi mereka yg sudah melakukan puasa Ramadhan secara sempurna. Jadi, mereka yg masih punya hutang kewajiban Ramadhan, tak ada kesunahan puasa sunnah, justru itu menjadi keharaman.
Artinya orang yg berpuasa sunnah, baik itu syawal ataupun yg lainnya sedangkan ia masih punya hutang kewajiban Ramadhan, ia berdosa dan tak sah puasa sunnahnya tersebut. Yang mesti dilakukan oleh mereka adlh menunaikan kewajibannya dahulu, yaitu membayar hutang puasa Ramadhannya.
Ini didasarkan kepada hadits:
مَنْ صَامَ تَطَوُّعًا، وَعَلَيْهِ مِنْ رَمَضَانَ شَيْءٌ لَمْ يَقْضِهِ، فَإِنَّهُ لَا يُتَقَبَّلُ مِنْهُ حَتَّى يَصُومَهُ "Siapa yg berpuasa sunnah sedangkan ia punya kewajiban Ramadhan yg belum ditunaikan, maka puasa terserbut tak diterima sampai ia menunaikan kewajiban puasa ramadhannya" (diriwayatkan oleh Imam Ahmad dlm Musnad-nya)
Tapi hadits ni sendiri berstatus Matruk, yaitu salah satu bagian dari hadits dhaif. Karena itu tak bisa berargumen dgn hadits ni kareka kedhaif-annya. Dan ni (dhaifnya hadits) diakui oleh para ulama madzhab al-Hanabilah dlm kitab-kitab mereka, seperti Imam Ibnu Qudamah (al-Mughnu 3/154), dan jg Imam al-Buhuti (Kasyaful-Qina' 2/334).
Segerakan Yang Wajib
Tapi dari perbedaan pendapat yg ada, semua ulama sejagad raya ni dari kalangan 4 madzhab tersebut sepakat bahwa menyegerakan yg wajib itu sangat dianjurkan, dan menunda-nunda kewajiban itu bukanlah sifat orang muslim yg baik.
Wallahu a'lam
other source : http://solopos.com, http://docstoc.com, http://zarkasih20.blogspot.com
0 Response to "Masih Punya Hutang Ramadhan, Bolehkah Puasa Sunnah?"
Posting Komentar