This site uses cookies from Google to deliver its services, to personalize ads and to analyze traffic. Information about your use of this site is shared with Google. By using this site, you agree to its use of cookies. Learn More

[Bahtsul Masail] Hukum Memotong Kuku atau Rambut Saat Haid, Nifas atau Junub

kopas99.blogspot.com - Hukum Memotong Kuku / Rambut Saat Haid, Nifas, Atau Junub - Memotong kuku bagi tiap muslim merupakan salah satu amalan sunnah yg apabila dilakukan dlm rangka mengikuti sunnah nabi dan menjaga keindahan maka insya Allah akan mendapatkan pahala dari Allah Ta'ala. Begitu pula bagi laki-laki, di sunnahkan pula untk memotong rambut dlm rangka merapikan, dan perempuan jg diperbolehkan merapikan rambut selama tak meniru penampilan rambut laki-laki.
Tapi demikian, terkadang ada sebagian masyarakat muslim yg merasa takut untk memotong kuku / rambut ketika sedang berhadast besar, misalnya seperti sedang haid, nifas, maupun junub. Saking takutnya bahkan sampai menceritakan berbagai hal yg menakutkan yg dpt menimpanya apabila dirinya melakukan hal tersebut. Nah, pertanyaannya kemudian, bagaimanakah hukum dlm islam tentang memotong kuku / rambut saat hadast besar? Berikut ni admin sajikan jawabannya untk para sahabat sekalian:
Hukum Memotong Kuku/Rambut Saat Hadas Besar
Imam al-Ghazali berpendapat bahwa, orang yg menyandang hadas besar hendaknya (sunnat) tak memotong kuku, rambut dan mengeluarkan darah. Adapun mandinya tetap dihukumi sah dan wajib membasuh tempat terpotongnya kuku / rambut. Mengenai kuku / rambut yg sudah lepas tak wajib membasuhnya, bahkan Imam Syabramallisi (mengutip pendapat Ibn Hajar) berpendapat, bagian tubuh yg terlepas pd saat hadas, tak bisa hilang sifat janabatnya. Jadi umpama dibasuh, tak ada gunanya.

0 Response to "[Bahtsul Masail] Hukum Memotong Kuku atau Rambut Saat Haid, Nifas atau Junub"

Posting Komentar

Contact

Nama

Email *

Pesan *