kopas99.blogspot.com - Seputar Hak Wanita Dalam Islam
Materi yg disampaikan Abu Mu’az Muhammad Abdul Hayy ‘Uwainah Al Minshry seorang ulama besar dari Mesir pd acara seminar Islam internasional samudera pasai di hall islamic center, Lhokseumawe. berikut isinya yg majalah santri dayah terima dgn bahasa indonesia yg sudah diterjemahkan:
Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang.
Segala puji bagi Allah Yang Maha Memiliki, Maha Mengetahui, Maha Suci, Maha sejahtera, Yang telah Menciptakan manusia, Yang telah Menurunkan al Furqan (pembeda antara yg benar dan yg batil), Yang Ilmunya mencakup yg khusus dan yg umum, Maha Tinggi dari yg mampu kita pikirkan dan dari apa yg dlm terdetik pikiran manusia, Yang tak berubah dgn perubahan masa dan waktu, Yang tak ada beda bahasa baginya, Yang kekuasaan-Nya tak berkurang dgn banyak memberi, Dialah yg mengadili dan kepada-Nya kembali semua hukum, Dialah Yang Menentukan dan Memutuskan, tak ada yg berani menyanggah dan menyalahkan-Nya, Dialah yg telah mengutus para rasul, Dialah yg telah menurunkan bersama mereka Kitab dan keadilan, yg ditutup dgn sebaik-baik manusia yaitu Muhammad SAW yg terbaik dari anak Adnan, yg mengalihkan siapa yg Diinginkan dari kekufuran kedalam Iman, dari kesesatan kedalam Islam.
Saya memujiNya atas nikmat-Nya yg begitu besar, saya mensyukuri-Nya atas apa yg telah diberikan dari kebaikan dan nikmat-nikmat-Nya.
Saya bersaksi tiada tuhan selain Allah, yg Maha Esa dan tak ada sekutu bagi-Nya, Satu-satu-Nya Yang Maha Kekal, Yang Mengadakan dan Meniadakan, kesaksian yg menjadi harapan saya akan selamat dihari perhitungan dan dihari timbangan, syahadah ni jg menjadi harapan akan Diberikan tempat disurga yg tertinggi, serta terbebas dari api neraka.
Saya jg bersaksi bahwa nabi Muhammad SAW rasul paling mulia dan imam yg paling sempurna, yg dicap dgn nabi penutup seluruh kenabian, yg dipayungi dgn awan, manusia yg paling bersih hatinya, yg paling jujur perkataannya, yg paling bersih perbuatannya, paling kuat asal-usulnya, paling bagus keturunannya, paling mulia tabiatnya, yg paling menepati janjinya, dan paling patut untk dipuji. Manusia yg paling tinggi posisinya, paling manis perkataannya, paling suci kesejahteraannya. Manusia paling mulia, paling banyak bersyukur dan berzikir, paling tinggi derajatnya, paling sabar, paling jelas bicaranya, paling dekat dgn manusia lain, paling berat timbangannya, paling besar urusannya, yg pertama beriman, paling jelas alasannya, paling kelihatan kekuasaannya dan paling terpelihara janjinya.
Sampaikanlah selawat dan salamMu ya Allah kepada Nabi Islam Muhammad SAW, kepada keluarga yg bersih dan mulia, salam sejahtera selalu beriring sepanjang zaman.
PendahuluanÙŠَا Ø£َÙŠُّÙ‡َا النَّاسُ اتَّÙ‚ُوا رَبَّÙƒُÙ…ُ الَّØ°ِÙŠ Ø®َÙ„َÙ‚َÙƒُÙ… Ù…ِّÙ† Ù†َّÙْسٍ ÙˆَاØِدَØ©ٍ ÙˆَØ®َÙ„َÙ‚َ Ù…ِÙ†ْÙ‡َا زَÙˆْجَÙ‡َا ÙˆَبَØ«َّ Ù…ِÙ†ْÙ‡ُÙ…َا رِجَالًا ÙƒَØ«ِيرًا ÙˆَÙ†ِسَاءً ۚ ÙˆَاتَّÙ‚ُوا اللَّÙ‡َ الَّØ°ِÙŠ تَسَاءَÙ„ُونَ بِÙ‡ِ ÙˆَالْØ£َرْØَامَ ۚ Ø¥ِÙ†َّ اللَّÙ‡َ Ùƒَانَ عَÙ„َÙŠْÙƒُÙ…ْ رَÙ‚ِيبًاFirman Allah yg artinya : Wahai manusia! Bertakwalah kepada Tuhanmu yg telah menciptakan kamu dari diri yg satu (Adam), dan (Allah) menciptakan pasangannya (Hawa) dari (diri)nya; dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yg banyak. Bertakwalah kepada Allah yg dgn nama-Nya kamu saling meminta, dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu (Q.S An-Nisa’ ayat 1).ÙŠَا Ø£َÙŠُّÙ‡َا النَّاسُ اتَّÙ‚ُوا رَبَّÙƒُÙ…ْ ۚ Ø¥ِÙ†َّ زَÙ„ْزَÙ„َØ©َ السَّاعَØ©ِ Ø´َÙŠْØ¡ٌ عَظِيمٌÙŠَÙˆْÙ…َ تَرَÙˆْÙ†َÙ‡َا تَØ°ْÙ‡َÙ„ُ ÙƒُÙ„ُّ Ù…ُرْضِعَØ©ٍ عَÙ…َّا Ø£َرْضَعَتْ Ùˆَتَضَعُ ÙƒُÙ„ُّ Ø°َاتِ ØَÙ…ْÙ„ٍ ØَÙ…ْÙ„َÙ‡َا ÙˆَتَرَÙ‰ النَّاسَ سُÙƒَارَÙ‰ٰ ÙˆَÙ…َا Ù‡ُÙ… بِسُÙƒَارَÙ‰ٰ ÙˆَÙ„َٰÙƒِÙ†َّ عَØ°َابَ اللَّÙ‡ِ Ø´َدِيدٌWahai manusia! Bertakwalah kepada Tuhanmu; sungguh, guncangan (hari) kiamat adlh suatu (kejadian) yg sangat besar. (Ingatlah) pd hari ketika kamu melihatnya (guncangan itu), semua perempuan yg menyusui anaknya akan lalai terhadap anak yg disusuinya, dan tiap perempuan yg hamil akan keguguran kandungannya, dan kamu melihat manusia dlm keadaan mabuk, padahal sebenarnya mereka tak mabuk, tetapi azab Allah itu sangat keras (Q.S. Al Hajj, ayat 1-2).ÙŠَا Ø£َÙŠُّÙ‡َا النَّاسُ اتَّÙ‚ُوا رَبَّÙƒُÙ…ْ ÙˆَاخْØ´َÙˆْا ÙŠَÙˆْÙ…ًا Ù„َّا ÙŠَجْزِÙŠ Ùˆَالِدٌ عَÙ† ÙˆَÙ„َدِÙ‡ِ ÙˆَÙ„َا Ù…َÙˆْÙ„ُودٌ Ù‡ُÙˆَ جَازٍ عَÙ† ÙˆَالِدِÙ‡ِ Ø´َÙŠْئًا ۚ Ø¥ِÙ†َّ Ùˆَعْدَ اللَّÙ‡ِ ØَÙ‚ٌّ ۖ ÙَÙ„َا تَغُرَّÙ†َّÙƒُÙ…ُ الْØَÙŠَاةُ الدُّÙ†ْÙŠَا ÙˆَÙ„َا ÙŠَغُرَّÙ†َّÙƒُÙ… بِاللَّÙ‡ِ الْغَرُورُwahai manusia! Bertakwalah kepada Tuhanmu dan takutlah pd hari yg (ketika itu) seorang bapak tak dapt menolong anaknya, dan seorang anak tak dpt (pula) menolong bapaknya sedikitpun. Sungguh, janji Allah pasti benar, maka janganlah sesekali kamu terpedaya oleh kehidupan dunia, dan jangan sampai kamu terpedaya oleh penipu dlm (mena’ati) Allah (Q.S Luqman, ayat 33).ÙŠَا Ø£َÙŠُّÙ‡َا الَّØ°ِينَ آمَÙ†ُوا اتَّÙ‚ُوا اللَّÙ‡َ ØَÙ‚َّ تُÙ‚َاتِÙ‡ِ ÙˆَÙ„َا تَÙ…ُوتُÙ†َّ Ø¥ِÙ„َّا ÙˆَØ£َنتُÙ… Ù…ُّسْÙ„ِÙ…ُونَWahai orang-orang yg beriman! Bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya dan janganlah kamu mati kecuali dlm keadaan muslim (Q.S Ali ‘Imran ayat 102).ÙŠَا Ø£َÙŠُّÙ‡َا الَّØ°ِينَ آمَÙ†ُوا اتَّÙ‚ُوا اللَّÙ‡َ ÙˆَÙ‚ُولُوا Ù‚َÙˆْÙ„ًا سَدِيدًايُصْÙ„ِØْ Ù„َÙƒُÙ…ْ Ø£َعْÙ…َالَÙƒُÙ…ْ ÙˆَÙŠَغْÙِرْ Ù„َÙƒُÙ…ْ Ø°ُÙ†ُوبَÙƒُÙ…ْ ۗ ÙˆَÙ…َÙ† ÙŠُØ·ِعِ اللَّÙ‡َ ÙˆَرَسُولَÙ‡ُ ÙَÙ‚َدْ Ùَازَ ÙَÙˆْزًا عَظِيمًاWahai orang-orang yg beriman! Bertakwalah kamu kepada Allah dan ucapkanlah perkataan yg benar, niscaya Allah akan memperbaiki amal-amalmu dan mengampuni dosa-dosamu. Dan barang siapa menaati Allah dan rasul-Nya, maka sungguh, dia menang dgn kemenangan yg agung (Q.S Al-Ahzab ayat 70-71).ÙŠَا Ø£َÙŠُّÙ‡َا الَّØ°ِينَ آمَÙ†ُوا اتَّÙ‚ُوا اللَّÙ‡َ ÙˆَÙ„ْتَنظُرْ Ù†َÙْسٌ Ù…َّا Ù‚َدَّÙ…َتْ Ù„ِغَدٍ ۖ ÙˆَاتَّÙ‚ُوا اللَّÙ‡َ ۚ Ø¥ِÙ†َّ اللَّÙ‡َ Ø®َبِيرٌ بِÙ…َا تَعْÙ…َÙ„ُونَWahai orang-orang yg beriman! Bertakwalah kamu kepada Allah dan hendaklah tiap orang memperhatikan apa yg telah diperbuatnya untk hari esok (akhirat), dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah Mahateliti terhadap apa yg kamu kerjakan (Q.S Al-Hasyr ayat 18).
Orang nasrani dari timur dan barat beranggapan bahwa Islam telah menzalimi wanita dan mengurangi martabatnya, mereka memberikan contoh bahwa Islam telah menjadikan saksi wanita itu dipandang setengah saksi pria. Islam jg telah menjadikan hak wanita dlm urusan warisan setengah hak pria, dgn demikian mereka telah menyesatkan kaum muslimin yg awam, mereka menipu orang biasa dan mencela mereka, sehingga mereka membuat syiar-syiar yg berujung kepada pembohongan umat Islam yg awan, terkadang mereka mengusung syiar hak-hak wanita, terkadang mereka mengusung selogan melindungi wanita.
Yang paling aneh apa yg terjadi dinegara seperti Prancis, mereka tak memberikan wanita hak milik sendiri, sebagaimana wanita disana bila sudah menikah, dia akan menanggalkan nama ayahnya dan digantikan dgn nama suaminya.
Sebenarnya orang barat yg menzalimi wanita dan memperbudak mereka, mereka menjadikannya sebagai barang, menyia-nyiakan harga diri mereka, menghilangkan kesucian diri mereka serta merampas kehormatan mereka. Bukanlah niat kita untk menyebutkan kekurangan dan aib mereka, mencela mereka karena mereka menghina wanita dgn memaksa wanita untk membuka aurat dan menghilangkan rasa malu mereka, kita akan menjawab tuduhan-tuduhan mereka, serta menjelaskan tuduhan dan mempermalukan kebohongan mereka, akan kita umumkan pembohongan mereka terhadap agama Allah, sehingga terlihat jelas mana yg benar untk orang-orang yg memiliki hati, terlihat mana yg benar bagi orang otrang yg mempunyai pikiran, sehingga orang awam tak tertipu dgn kebohongan itu, semoga diketahui jg oleh para pemikir-pemikir barat bahwa Allah Yang Maha Tinggi dan Bijaksana tak pernah menzalimi wanita, malahan Allah Memuliakan mereka, Menjaga mereka serta Memberikan mereka hak-hak mereka secara sempurna.
Sesungguhnya Allah tak menzalimi manusia sedikitpun, tetapi manusia itulah yg menzalimi dirinya sendiri (Q.S Yunus ayat 44).
Kesaksian wanita Pembicaraan saya hari ni untk menjawab tentang pertanyaan : apakah Islam telah menzalimi wanita, ketika Islam menjadikan kesaksian wanita setengah kesaksian pria? Apakah selalu kesaksian wanita setengah kesaksian pria?
Allah SWT telah menjadikan kesaksian satu orang laki-laki sama dgn kesaksian 2 orang perempuan pd masalah tertentu yg Allah tak menginginkan wanita sibuk karenanya, seperti masalah keuangan (ekonomi). Tapi ada masalah-masalah yg Allah khususkan untk kesaksian wanita, disini Allah menjadikan kesaksian seorang wanita sama dgn kesaksian 2 orang laki-laki, seperti masalah menyusui dan melahirkan, masalah perawan, haid dan masalah lain yg memang menjadi tugas wanita dan digeluti olehnya.
Dengan demikian apakah Allah telah menzalimi wanita?
Ataukah Allah telah menzalimi pria?
Disini saya katakan kepada orang awam yg terpedaya dgn perkataan orang nasrani dan berjalan mengikuti langkah mereka, sebagaimana Allah telah menjadikan kesaksian seorang laki-laki sama dgn kesaksian 2 wanita, begitu jg Allah telah menjadikan kesaksian seorang wanita sama dgn kesaksian 2 orang pria pd masalah yg lain, kami sebutkan diantaranya:
1. Masalah susuan Ibnu Qudamah berkata : cukup dgn kesaksian seorang wanita pd masalah menyusui. Sebagaimana diriwayatkan oleh Uqbah bin al Haris, beliau berkata : (Saya telah menikah dgn Um Yahya binti Abi Ihab, kemudian seorang wanita yg berkulit hitam datang dan ia berkata: saya telah menyusui kalian berdua, lalu saya mendatangi rasulullah SAW dan saya ceritakan kejadian itu, beliau bersabda : bagaimana kalian berdua menikah, sementara wanita tadi telah menjelaskan itu) HR Muttafaq ‘alaih. Sementara dlm riwayat Nasai, kata ‘Uqbah : (Saya menghadap rasulullah, saya berkata : Dia berdusta, rasulullah menimpali: Bagaimana kamu lakukan itu, sementara wanita itu telah menjelaskan bahwa dia sudah menyusui kalian berdua, cerailah istrimu itu). Ini menunjukkan bahwa cukup dgn kesaksian seorang wanita saja.
Imam az Zuhri berkata : Dimasa khilafah Ustman ra sebuah keluarga dipisahkan karena seorang perempuan bersaksi dlm masalah susuan.
Imam al Awza’I berkata : Usman memisahkah 4 orang dgn istri mereka, itu terjadi karena kesaksian seorang wanita dlm masalah susuan.
Imam asy Sya’bi berkata : para qadhi memisahkan antara seorang pria dgn seorang wanita karena kesaksian seorang wanita dlm masalah menyusui.
Ini karena kesaksian terhadap aurat, makanya diterima hanya dgn kesaksian seorang wanita, seperti wiladah (melahirkan). Imam Syafi’I berdalil, ni artinya apabila perkataan seorang wanita diterima, maka kesaksian seorang wanita jg diterima, seperti perkataannya.
2. Masalah melahirkan: Imam as Sarkhasi dlm kitabnya al Mabsuth berkata : Seandainya ada seorang wanita yg masih dlm ikatan pernikahan dgn suaminya dan belum dicerai, lalu dia membawakan seorang anak, sementara sang suami mengungkiri itu anaknya, kemudian seorang wanita yg merdeka bersaksi terhadap kelahiran wanita ini, maka diterima kesaksian wanita ni dan anak ni dinasabkan kepada sang suami.
Dalam kitab Badai’us sanai’ disebutkan : sementara pd permasalahan yg tak mungkin dilihat oleh pria seperti melahirkan, aib yg tersembunyi pd wanita, bilangan orang yg bersaksi bukanlah sebuah syarat menurut kami, kesaksian seorang wanita saja diterima.
Dalam kitab Tabyinul haqaiq syarah kanzud daqaiq disebutkan: Nasab ditetapkan dgn firasy (pernikahan yg sah) ketika disaksikan oleh seorang wanita pd masalah melahirkan.
Pengarang kitab al ‘Inayah syarah alhidayah berkata : (diterima kesaksian seorang wanita pd masalah melahirkan, keperawanan dan aib yg tersembunyi pd wanita yg tak dilihat oleh laki-laki) karena sabda rasulullah SAW yg artinya : (kesaksian seorang wanita dibolehkan pd permasalahan yg tak bisa disaksikan oleh laki-laki).
Dalam kitab al Um karangan Imam syafi’i beliau berkata : seandainya seorang wanita membawa seorang wanita lain untk bersaksi bahwa siwanita pertama telah melahirkan anak, maka anak itu akan diikut sertakan nasabnya kepada sang suami, kecuali si suami ni menuduh istrinya berzina.
3. Aib pd wanita yg terletak dibawah pakaian yg tak dihalalkan bagi laki-laki melihatnya. Dalam kitab al Um: saya berkata : apakah dlm masalah aib wanita dan melahirkan dibolehkan dgn kesaksian seorang wanita saja? Katanya : iya, kataku : dari siapa engkau meriwayatkan perkataan ini? Katanya : sebagiannya saya riwayatkan dari Ali ra.
Barusan kita jg sudah menukilkan perkataan pengarang kitab al ‘Inayah. Dalam kitab al Inshaf : apa yg tak dilihat oleh laki-laki seperti aib yg ada dibawah pakaian pd wanita, menyusui, istihlal (bukti adanya kehidupan pd anak begitu dia lahir seperti menangis, menggerakkan anggota tubuhnya), perawan, janda, haid dan sejenisnya, maka diterima dgn kesaksian seorang wanita.
4. Perawan : kita telah membahasnya diatas. Dalam kitab Iqna’ : dan cukuplah dgn kesaksian seorang wanita masalah keperawanannya, dan diterima jg kesaksian seorang perempuan yg adil pd masalah-masalah yg tak dilihat oleh laki-laki : seperti aib dibawah baju wanita, perawan, janda, haid, melahirkan, menyusui, istihlal, dan sejenisnya.
Ini artinya Allah tak selalu menjadikan kesaksian seorang wanita setengah kesaksian laki-laki seperti yg didengung-dengungkan oleh sebagian orang yg menyesatkan, akan tetapi Allah menjadikan kesaksian seorang wanita sama seperti kesaksian 2 orang laki-laki pd sebagian masalah, bagi orang yg insaf akan tahu betapa Adilnya Allah untk wanita dan tak pernah Menzalimi mereka.
Warisan Wanita Orang-orang nasrani dan para penyeru kebarat-baratan mengatakan bahwa Allah telah Menzalimi wanita, ketika Allah tak menyama ratakan pembagian warisan antara laki-laki dan perempuan, mereka jg menghina Islam dan kaum muslimin karena itu, mereka beranggapan Islam itu anti wanita, syubhat ni sudah dijawab dan ditepis oleh para ulama dari dulu dan sekarang, tetapi mereka tetap saja mengungkit-ngungkit masalah ni supaya kaum muslimin yg awam terpedaya dgn perkataan mereka.
Islam telah memberikan kewajiban terhadap kaum laki-laki untk memberi nafkah terhadap wanita, baik itu anak perempuannya / istrinya, ibunya / adik-adik perempuannya disa’at mereka membutuhkan dan dgn ketentuan tertentu, malahan seorang laki-laki diwajibkan untk member nafkah untk istrinya walau istrinya punya harta yg banyak.
Sebagaimana telah mewajibkan laki-laki untk memberikan mahar kepada perempuan apabila dia mau menikahi perempuan itu, walau siperempuan memiliki harta yg banyak, Allah telah menjadikan itu haknya wanita, tapi kita lihat pd sebagian masyarakat dan sebagian agama malah siperempuan yg harus memberikan mahar untk laki-laki seperti yg terjadi di India.
Adakah Islam telah menzalimi wanita secara materi?
Dengan izin Allah akan kita coba paparkan kelemahan perkataan mereka, kita jelaskan kebohongan mereka dan kita kuliti tipudaya mereka, sebenarnya tak selamanya wanita mendapatkan warisan setengah jatah warisan laki-laki, ada beberapa kasus perempuan akan mengambil warisan sama dgn laki-laki, malahan begitu banyak kasus perempuan akan mengambil lebih banyak warisan daripada laki-laki, inilah yg akan kita jelaskan.
Kasus-kasus dimana perempuan akan mengambil ½ jatah laki-laki Hanya ada 4 kasus wanita akan mengambil ½ jatah laki-laki :
- Apabila seseorang yg mati meninggalkan anak, baik anak laki-laki maupun anak perempuan. Karena firman Allah yg artinya : {Allah mensyari’atkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dgn bagian dua anak perempuan}(Q.S An-Nisa’ ayat 11).
- Warisan antara suami istri, dimana suami akan mendapatkan warisan dari istrinya 2X lebih banyak dibandingkan istri. Itu telah dijelas dlm firman Allah yg artinya : {Dan bagimu (suami-suami) adlh seperdua dari harta yg ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tak mempunyai anak. Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yg ditinggalkannya setelah (dipenuhi) wasiat yg mereka buat / (dan setelah dibayar) utangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yg kamu tinggalkan jika kamu tak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yg kamu tinggalkan (setelah dipenuhi) wasiat yg kamu buat / (dan setelah dibayar) utang-utangmu} (Q.S An-Nisa’ ayat 12).
- Ayah dari orang yg mati akan memperoleh 2X lebih banyak daripada Ibunya, seandainya simati tak memiliki anak, si ayah memperoleh 2/3 sementara si Ibu memperoleh 1/3.
- Ayah simati jg mendapatkan 2X lebih banyak dibandingkan Ibunya jika si mati memiliki seorang anak perempuan, anak perempuan akan memperoleh ½ dari harta yg ditinggalkan, si ibu akan mengambil 1/6 sementara si ayah akan memperoleh 1/3.
Begitu banyak kasus dimana wanita akan mendapatkan warisan sama persis dgn laki-laki, disini akan kita paparkan :
- Di saat ada saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu pd masalah warisan dari saudara mereka, seandainya si mati tak punya orang tua / anak (selama tak ada penghalang untk mendapatkan warisan), maka tiap orang dari mereka mendapatkan 1/6, itu dijelaskan dlm firman Allah yg artinya : jika seseorang meninggal, baik laki-laki maupun perempuan yg tak meninggalkan ayah dan tak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu) / saudara perempuan (seibu), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saidara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersama-sama dlm bagian yg sepertiga itu, setelah (dipenuhi wasiat) yg dibuatnya / (setelah dibayar) utangnya dgn tak menyusahkan (kepada ahli waris). Demikian ketentuan Allah, Allah Maha Mengetahui, Maha Penyantun. (Q.S An-Nisa’ ayat 12).
- Apabila seorang laki-laki meninggal, dia memiliki saudara lebih dari 2 orang, baik laki-laki maupun perempuan, maka mereka memperoleh 1/3 sama rata.
- Antara ayah dan ibu dlm warisan dari anaknya, jika sianak punya anak laki-laki / dua anak perempuan / lebih, itu dijelaskan dlm firman Allah yg artinya: Dan untk kedua ibu bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yg ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak (Q.S An-Nisa’ ayat 11). Apabila seorang wanita meninggal, dia meninggalkan suami dan saudara kandung perempuan, maka masing-masing mereka akan mendapatkan ½.
- Apabila seorang wanita meninggal, dia meninggalkan suami dan saudara perempuan seayah, maka masing-masing mereka akan mendapatkan ½.
- Apabila seorang wanita meninggal, dia meninggalkan suami dan ibu serta saudara kandung perempuan, maka suami akan mendapatkan ½, si ibu jg ½, sementara saudara kandung perempuan tak mendapatkan apa-apa (menurut Ibnu Abbas).
- Apabila seorang wanita meninggal, dia meninggalkan suami, saudara kandung perempuan, saudara perempuan seayah dan saudara perempuan seibu, maka suami akan mendapatkan ½, saudara kandung perempuan ½, sementara saudara perempuan seayah dan saudara perempuan seibu tak mendapatkan apa-apa.
- Apabila seorang pria meninggal, dia meninggalkan dua anak perempuan, ayah dan ibu, maka ayah mendapatkan 1/6, ibu 1/6 dan masing-masing anak perempuan akan mendapatkan 1/3.
- Apabila seorang pria meninggal, dia meninggalkan istri, dua anak perempuan, ayah dan ibu, maka istri memperoleh 1/8 dan sahamnya 3, ayah ¼ dan sahamnya 4, ibu ¼ sahamnya 4, anak perempuan masing-masing mendapatkan 1/3 dan sahamnya 8.
- Apabila seorang pria meninggal, dia meninggalkan ibu dan saudara perempuan, maka masing-masing mereka mendapatkan 1/3.
- Dalam sepuluh kasus diatas kita bisa melihat wanita dan laki-laki mendapatkan hak yg sama dlm warisan, sementara mereka mendapatkan ½nya hanya dlm 4 kasus, dan begitu banyak kasus wanita mendapatkan warisan lebih banyak dari laki-laki.
Begitu banyak kasus-kasus wanita mendapatkan warisan lebih banyak dari laki-laki apabila dibandingkan dgn kasus-kasus yg mereka dapatkan ½ jatah laki-laki, agar lebih jelas kita sebutkan beberapa contoh dibawah ini:
- Apabila seorang pria mati, dia meninggalkan ibu, dua anak perempuan dan seorang saudara laki-laki, seandainya dia meninggalkan $24.000, maka jatah masing-masing mereka seperti ini: Ibu : $3.000 (1/8). Dua anak perempuan : $16.000, masing-masing mereka mendapatkan $8.000 (2/3). Saudara laki-laki $5.000 (sisanya). Dengan demikian si anak perempuan telah mengambil lebih dari 150% jatah warisan saudara laki-laki.
- Apabila seorang pria mati, dia meninggalkan seorang anak perempuan, ibu dan ayah, dia meninggal $24.000. Maka anak perempuan akan mengambil $12.000, ibu akan mengambil $4.000, ayah akan mengambil 1/6 yg telah ditetapkan dan sisa ashabah / $4.000 + $4.000. Dengan demikian anak perempuan telah mengambil 150% jatah yg diterima oleh ayah.
- Apabila seorang pria mati, dia meninggalkan dua orang anak perempuan, ayah dan ibu, maka tiap anak perempuan mendapatkan 1/3, ayah 1/6 dan ibu 1/6. Seandainya dia meninggalkan $24.000, maka masing-masing anak perempuan akan mendapatkan $8.000, ayah dan ibu mendapatkan jatah yg sama yaitu $4.000. Dengan demikian anak perempuan telah mengambil 200% dari jatah warisan ayah.
- Apabila seorang wanita mati, dia meninggalkan suami, ibu, kakek, dua orang saudara laki-laki seibu dan dua saudara laki-laki seayah, maka suami mendapatkan ½, kakek 1/6, ibu 1/6, saudara seayah 1/6, sementara saudara seibu tak ada jatahnya. Seandainya simati meninggalkan $24.000, maka jatah istri $12.000, kakek dan ibu mendapatkan jatah yg sama, masing-masing mereka mendapatkan $4.000, 2 saudara laki-laki seayah masing-masing mendapatkan $2.000. Dengan demikian si ibu mengambil jatah 200% dari jatah suaminya.
- Apabila seorang wanita mati, dia meninggalkan suami, ibu, kakek, dua orang saudara laki-laki seibu, 4 saudara laki-laki seayah: suami mendapatkan ½, kakek 1/6, ibu 1/6, saudara seayah 1/6, sementara saudara seibu tak mendapatkan apa-apa. Kalau simati meninggalkan $24.000 maka jatah suami $12.000, jatah kakek dan ibu sama, masing-masing mereka dpt $4.000, sementara 4 saudara seayah mendapatkan jatah masing-masing $1.000. Dengan demikian ibu telah mengambil warisan 400% dari jatah saudara suaminya.
- Apabila seorang wanita mati, meninggalkan suami, ibu, kakek, 2 saudara laki-laki seibu, 8 saudara laki-laki seayah: maka suami mendapatkan ½, kakek 1/6, ibu 1/6, 8 saudara laki-laki seayah 1/6 dan saudara laki-laki seibu tak ada jatahnya. Seandainya dia meninggalkan $24.000, maka jatah suami $12.000, kakek dan ibu dpt jatah yg sama, masing-masing mereka mendapatkan $4.000, saudara laki-laki seayah masing-masing mendapatkan $500. Dengan demikian ibu telah mendapatkan warisan 800% dari jatah saudara laki-laki seayah.
- Apabila seorang manusia mati, dia meninggalkan 2 orang anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, dan anak laki-laki dari cucu laki-laki: 2 anak perempuan mendapatkan 2/3 dan saham masing-masing dari keduanya adlh 3, cucu perempuan dari anak laki-laki mendapatkan 1 saham dan anak laki-laki dari cucu laki-laki mendapatkan 2 saham. Kalau simati meninggalkan $18.000, maka jatah tiap anak perempuan $6.000, cucu perempuan dari anak laki-laki $2.000, anak laki-laki dari cucu laki-laki $4.000. Dengan demikian anak perempuan telah mengambil 150% jatah anak laki-laki dari cucu laki-laki.
- Apabila seorang wanita mati, meninggalkan suami, saudara kandung perempuan, saudara perempuan seayah dan saudara perempuan seibu : suami mendapatkan ½, saudara kandung perempuan ½ , saudara perempuan seayah dan saudara perempuan seibu tak mendapatkan apa-apa. Dengan demikian suami dan saudara kandung perempuan telah mengambil semua warisan, tanpa meninggalkan apa-apa untk saudara perempuan seayah dan saudara perempuan seibu.
- Apabila seorang pria mati meninggalkan 2 orang anak perempuan, saudara laki-laki seayah dan saudara perempuan seibu: masing-masing dari saudara perempuan mendapatkan 1/3 dan saham masing-masing mereka 3, sisanya diambil oleh saudara laki-laki seayah 2/3 dan saudara perempuannya mendapatkan 1/3. Seandainya dia meninggalkan $90.000, maka jatah tiap anak perempuan $30.000, saudara laki-laki seayah $20.000, jatah saudara perempuan seayah $10.000. Dengan demikian anak perempuan telah mengambil 150% jatah saudara laki-laki seayah.
- Apabila seorang pria mati, meninggalkan istri, nenek, 2 anak perempuan, 12 orang saudara laki-laki dan seorang saudara perempuan: istri mendapatkan 1/8 dan sahamnya 75, dua anak perempuan 2/3 dan saham masing-masing mereka 200, nenek 1/6 dan sahamnya 100, saudara laki-laki masing-masing mereka memiliki saham 2, saudara perempuan memiliki satu saham. Seandainya dia meninggalkan $300.000, istri akan mendapatkan $75.000, masing-masing anak perempuan $100.000, nenek $100.000, masing-masing saudara laki-laki $2.000, saudara perempuan $1.000. Dengan demikian anak perempuan dan nenek telah mengambil 37.5X lipat dari jatah yg diambil saudara laki-laki.
- Apabila seorang wanita mati, meninggalkan suami, ayah, ibu, anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, dan cucu laki-laki dari anak laki-laki : istri ¼ dan sahamnya 3, ayah dan ibu masing-masing saham mereka 2, anak perempuan ½ dan sahamnya 6, cucu laki-laki dan perempuan tak mendapatkan jatah apa-apa. Seandainya dia meninggalkan $12.000, harus dibagi warisan untk 13 saham, suami akan mengambil $5.538, ayah dan ibu masing-masing mereka akan mengambil $3.692, anak prempuan $7.611. Disini kita bisa melihat anak perempuan mengambil jatah lebih banyak 2X dari jatah suami, dan lebih banyak 250% dari apa yg diambil ayah.
- Apabila seseorang mati, meninggalkan kakek, ibu, saudara kandung perempuan, saudara laki-laki seayah, dan saudara perempuan seayah: ibu mengambil 1/6 dan sahamnya 3, kakek sisa 1/3 dan sahamnya 5, saudara kandung perempuan ½ dan sahamnya 9, kemudian satu saham dibagi 3 untk saudara laki-laki dan saudara perempuan seayah (bagian seorang anak laki-laki sama dgn bagian dua anak perempuan). Seandainya dia meninggalkan $18.000, ibu mengambil $3.000, kakek $5.000, saudara kandung perempuan $9.000, saudara laki-laki seayah $666, saudara perempuan seayah $333. Disini kita mendapatkan bahwa saudara kandung perempun mengambil 13X jatah ayah.
- Apabila seorang pria mati meninggalkan istri, 2 anak perempuan, ayah dan ibu : maka ibu mendapatkan 1/8 dan sahamnya 3, ayah 1/6 dan sahamnya 4, ibu 1/6 dan sahamnya 4, anak perempuan masing-masing mendapatkan 1/3 dan saham mereka berdua 8. Jumlah sahamnya 27, seandainya dia meninggalkan $24.000 maka harus diaulkan ke 27 saham ganti 24, mereka akan mengambil jatah sahamnya masing-masing yg telah ditetapkan oleh Allah. Pada kasus ni istri akan mendapatkan $2.666, anak perempuan masing-masing mereka akan mendapatkan $7.611, ibu $3.555 dan ayah $3.555. Disini kita mendapatkan bahwa anak perempuan mendapatkan hampir 2X lipat apa yg didapatkan ayah.
- Apabila seorang wanita mati dan meninggalkan ibu, kakek dan adik perempuan, maka kakek akan mengambil 1/6, ibu dpt 1/3 dan adik perempuan akan mengambil ½. Seandainya dia meninggalkan $120.000, maka kakek akan mendapatkan $20.000, ibu $40.000, sementara adik perempuan akan mendapatkan $60.000. Dalam kasus ni siperempuan pertama dpt 2X jatah laki-laki dan perempuan kedua mengambil 3X lipat dari jatah laki-laki.
- Apabila seorang pria mati dan meninggalkan anak laki-laki, anak perempuan, dan istri yg masih terutang maharnya sebesar $16.000, sementara harta yg ditinggalkan $40.000, maka pembagiannya akan seperti ini: Istri $16.000 + 1/8 sisa harta yaitu $3.000=$19.000, anak laki-laki 2/3 setelah dikurangi mahar $16.000, anak perempuan 1/3 setelah dikurangi mahar $8.000. Seandainya maharnya yg terutang lebih banyak lagi maka dia akan mendapatkan warisan lebih banyak dari jatah anak laki-lakinya, contohnya:
- Apabila seorang pria mati dan meninggalkan harta sebesar $60.000, ahli waris yg ditinggalkan sbb: anak laki-laki, anak perempuan, dan istri yg masih terutang maharnya sebesar $36.000 , maka pembagiannya akan seperti ini: Istri $36.000 + 1/8 sisa harta yaitu $3.000=$39.000, anak laki-laki 2/3 setelah dikurangi mahar $16.000, anak perempuan 1/3 setelah dikurangi mahar $8.000. D. Ada beberapa kasus dimana wanita akan mendapatkan warisan, sementara laki-laki tak dpt jatah.
- Apabila seorang wanita mati meninggalkan suami, saudara kandung perempuan , saudara perempuan seayah dan saudara laki-laki seayah: maka dlm kasus ni suami mendapatkan ½, adik kandung perempuan ½, saudara perempuan seayah dan saudara laki-laki seayah tak mendapatkan jatah apa-apa.
- Apabila seorang wanita mati meninggalkan suami, ayah, ibu, anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, dan cucu laki-laki dari anak laki-laki: maka suami mendapatkan ¼ dan sahamnya 3, ayah dan ibu masing-masing mereka mendapatkan 1/6 dan saham masing-masing 2, anak perempuan ½ dan sahamnya 6, cucu laki-laki dan cucu perempuan dari anak laki-laki tak mendapatkan jatah apa-apa, / anak perempuan mendapatkan jatah 6X lipat jatah cucu laki-laki dari anak laki-laki.
- Apabila seorang wanita mati meninggalkan suami, Ibu, 2 orang saudara laki-laki seibu, seorang saudara kandung laki-laki / lebih: suami mendapatkan ½ dan sahamnya 3, ibu 1/6 sahamnya 1, 2 orang saudara laki-laki seibu 1/3 dan saham masing-masing mereka 1 jadinya saham mereka 6, untk saudara kandung tak tersisa apa-apa (menurut Umar bin Khattab).
- Apabila seorang wanita mati meninggalkan suami, kakek, Ibu, saudara-saudara kandung dan saudara-saudara seayah : suami dpt ½, kakek 1/6, ibu 1/6, saudara-saudara kandung bagian yg tersisa, sementara saudara-saudara seibu tak mendapatkan apa-apa.
Bagian ni sengaja kita bahas untk menerangkan kesalahan dakwaan mereka dari semua sisi, mereka tak mengetahui Islam yg mereka serang, mereka jg tak mengerti hukum mawaris yg mereka bicarakan untk mengelabui orang lain, ada beberapa kasus laki-laki mendapatkan warisan lebih banyak dari wanita, baik itu kurang dari 2X lipat / lebih :
- Apabila seorang anak laki-laki mati meninggal ayah, ibu, saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka ibu mendapatkan 1/6, ayah mendapatkan sisanya, sementara saudara-saudaranya tak dpt jatah. Disini laki-laki mewarisi 5X lipat jatah perempuan.
- Apabila seorang pria mati meninggalkan istri, ibu dan ayah, maka istri dpt ¼ dan sahamnya 3, ibu 1/3 sahamnya 4, ayah mengambil sisanya dan sahamnya 5. Dia tak mengambil 2X lipat dari siapapun.
- Apabila seorang wanita mati meninggalkan suami, ibu dan bapak, suami mendapatkan ½ dan sahamnya 3, ibu 1/3 sisanya dan sahamnya 1, sementara ayah dpt 2/3 sisa dan sahamnya 2. Suami telah mendapatkan 3X lipat jatah ibu.
- Apabila seorang pria mati meninggalkan anak laki-laki dan 6 orang anak perempuan, maka anak laki-laki mendapatkan 1/3 dan anak perempuan 2/3. Dalam kasus ni anak laki-laki anak laki-laki mendapatkan 3X lipat jatah dari masing-masing anak perempuan. Seandainya dia meninggalkan $18.000, maka anak laki-laki akan dpt $6.000, masing-masing anak perempuan $2.000. Maka anak laki-laki mendapatkan 3X lipat anak perempuan.
- Seorang wanita mati meninggalkan suami, ibu, 2 saudara seibu, seorang saudara kandung laki-laki: suami mengambil ½ dan sahamnya 9, ibu 1/6 dan sahamnya 3, saudara laki-laki mengambil 1/3 sisa saham masing-masing mereka 2. (dari Ali bin Abi Thalib, mazhab Maliki dan Syafi’I berpegang kesini) disini suami mengambil 3X lipat jatah ibu. Seandainya dia meninggalkan $18.000, maka jatah suami $9.000, ibu $3.000, 1/3 sisa dibagikan sama rata untk 3 saudara masing-masing mereka dpt $2.000. dlm kasus ni suami mengambil 3X lipat jatah ibu.
Artinya ada 30 kasus lebih wanita akan mengambil jatah sama dgn laki-laki, / lebih dari itu, / dia mendapatkan warisan, sementara yg sebanding dgn dia dari laki-laki tak mendapatkan apa-apa, kalau dibandingkan dgn 4 kasus saja wanita mendapatkan jatah setengah jatah laki-laki.
Itulah hasil penelitian tentang kasus-kasus dlm permasalahan pembagian warisan dlm ilmu faraidh (mawaris) yg telah ditetapkan dlm hukum Islam yg sudah ditentukan oleh falsafah Islam dlm masalah pembagian warisan... yg tak berhenti pd ukuran laki-laki / perempuan sebagaimana yg dipikirkan oleh sebagian orang yg tak mengerti!.. dgn demikian kita melihat runtuhlah syubhat dan tipuan yg diangkat seputar hak warisan wanita.
Perbadingan antara peraturan barat dan hukum Islam dlm masalah warisan- Begitu banyak kita mendengar yg terjadi dinegara-negara Eropa, ada seseorang yg mati meninggal kekayaan dan property yg tak terhitung banyaknya ditinggalkan untk seekor kucing / untk seekor anjing yg dipelihara oleh simati tadi, / semua hartanya diberikan untk seorang pembantu / untk sebuah institusi tertentu dan tak diberikan hak sama sekali untk anaknya, dimanakah keadilan dlm membagi warisan?.. sementara dlm Islam diberikan kebebasan untk mempergunakan harta sesuka hatinya sebatas 1/3nya saja, tak boleh membuat wasiat untk ahli waris dan tak boleh membuat wasiat untk pihak yg terlarang / kepada seekor anjing contohnya....
- Pembagian warisan itu sesuatu yg ijbari (terpaksa) dlm Islam, baik untk pewaris dan yg diwarisi, pewaris tak punya hak untk melarang seseorang ahli waris untk mendapatkan warisannya. Ahli waris memiliki jatah dlm warisan secara paksa bukan pilihan.
- Islam menjadikan hak warisan didalam lingkaran kekeluargaan, maka harus ada hubungan keturunan yg sah / istri, saham masing anggota dipengaruhi oleh yg paling dekat dan terdekat kepada orang yg mati.
- Islam memberikan ahli waris jatah tertentu seperti ½, ¼, 1/8, 1/6 selain asabah, ni tak pernah ada dlm ajaran-ajaran lain.
- Islam menjadikan hak anak kecil sama dgn orang dewasa dari warisan orang tuanya, begitu jg untk jatah janin dlm rahim ibunya, maka tak adak ada perbedaan antara anak sulung dgn anak lainnya.
- Islam memberikan hak untk wanita dlm warisan, maka ibu, istri, anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan dan yg serupa dgn mereka bersekutu dlm hal ini. Islam jg memberikan hak sang istri untk mendapatkan sisa mahar yg belum dilunasi selain jatahnya dlm warisan, karena itu merupakan utang yg menjadi prioritas utama untk dilunasi sebelum pembagian warisan. Itu tidaklah dianggap jatah siistri dari harta warisan.
Islam tak mengenal perbedaan antara kedua jenis kelamin ini, bahkan Islam telah mengharamkan wa’dul banat (menguburkan anak perempuan) yg tersebar dizaman jahiliyah, pria dan wanita memiliki hak dan kewajiban yg sama dlm Islam, Islam jg sudah menentukan hubungan antara mereka dgn ketentuan-ketentuan yg menjamin terpelihara hak-hak tsb.
Seiring dgn berkembangnya ilmu pengetahuan diera sekarang ini, telah memungkinkan kita untk mengetahui jenis kelamin janin sejak dlm rahim, ni telah mengacu ke rasisme terhadap wanita pd sebagian agama. Karena sudah diketahui jenis kelamin janin dlm rahim laki-laki / perempuan, apalagi ditambah dgn diperbolehkan aborsi disana, menjadikan jumlah wanita dinegara ni mulai berkurang pelan-pelan semenjak 20 tahun terakhir, disisi lain jumlah laki-laki semakin bertambah sehingga mencapai 10 banding 7 sa’at ini, jumlah ni mungkin akan bertambah karena manusia disana menginginkan anak laki-laki, penyebabnya adlh karena di India seorang wanita harus membayar mahar yg begitu besar untk laki-laki kalau mereka mau kawin, ni yg dirasakan berat oleh keluarga miskin. Wanita pedesaan di India melakukan pekerjaan yg begitu banyak, apabila dia hamil dan dia tahu dlm rahimnya itu seorang anak perempuan maka dia akan melakukan aborsi, tapi apabila dia tahu yg dikandungnya adlh anak laki-laki, maka dia akan menyempurnakan kehamilannya itu, dgn demikian maka jumlah anak laki-laki semakin bertambah dan jumlah anak perempuan semakin berkurang yg akan mengacu pd permasalah lain yaitu kurangnya wanita yg akan dikawini oleh laki-laki, ni akan mengakibatkan kepada perdagangan istri-istri, ni yg sedang dialami oleh India sa’at ni dan Negara ni sedang berusaha dari masalah ni sebelum permasalahan ni menjadi bencana.
Semantara masyarakat Islam di India / dinegara manapun Alhamdulillah jauh dari permasalah ini, tak ada rasisme terhadap wanita, sebagaimana Islam melarang untk melakukan aborsi, karena itu merupakan pembunuhan yg diharamkan oleh Allah SWT.
Hijab Begitu banyak syubhat yg didengungkan tentang hijab dan Islam telah mengekang kebebasan perempuan untk memakai apa yg ia suka. Sebenarnya mereka mau menelanjangi para wanita dan menghilangkan rasa malu mereka. Sesungguhnya Islam telah menjaga dan memelihara wanita dari serigala-serigala berbentuk manusia yg ingin memangsa para wanita dgn mewajibkan mereka memakai hijab.
Jumlah populasi pemerkosaan paling tinggi terhadap wanita ada dinegara-negara yg wanitanya telanjang, sehingga wanita tak bisa berjalan sendirian dikegelapan, bahkan dgn adanya seorang pria bersamanya belum tentu dia mampu untk menjaga siwanita ini.
Didalam komunitas muslim jarang sekali terjadi kriminalitas perkosaan, karena para wanita tak memakai pakaian yg menggoda dan mengundang perhatian kaum pria.
Para biarawati dlm gereja-gereja yg tak memperlihatkan kecantikan mereka seperti yg diperlihatkan oleh wanita-wanita lain, maka tak ada yg melirik mereka dan tak ada orang yg mengatakan itu perbedaan terhadap wanita.
Gambar yg mereka lukis didinding-dinding yg mereka akui itu sebagai Maryam / Ibu nabi Isa alaihissalam merupakan gambar seorang wanita yg memakai hijab, bagaimana jg mereka membuat tuduhan terhadap hijab itu sendiri?
Orang yg memiliki perhiasan yg mahal, maka dia tak akan menaruhnya disembarangan tempat dan tak akan diperlihatkan kepada orang lain, akan tetapi dia akan menjaganya sebaik mungkin sehingga tak ada tangan pencuri yg dibiarkan sampai keperhiasan tersebut, wanita dlm Islam merupakan berlian yg sangat mahal, makanya harus dijaga dgn baik.
Seorang laki-laki dinegara barat bertanya kepada seorang pria muslim: mengapa engkau menikah dgn seorang wanita yg tertutup dari pandangan orang lain? Mungkin saja dia tak cantik, kenapa kamu tak memilih salah satu wanita cantik yg bisa kamu lihat?
Pria ni menjawab : Pertama, dia telah melihatnya sebelum dia maju untk melamarnya sebatas apa yg diperbolehkan oleh Islam untk seorang laki-laki melihat wanita yg ingin dinikahinya dan apa yg membuat dia ingin menikahinya.
Kedua : Memilih istri dlm Islam ada ketentuan lain, bukan sekedar kecantikan yg menjadi pilihan utama untk perkawinan dlm Islam.
Ketiga : Sa’at itu pria ni melemparkan sepotong kue yg sedang mereka makan keatas tanah, lalu dia bertanya kepada laki-laki itu : akankah kamu mengambil kue itu? Dia menjawab : tidak, saya akan mengambil yg masih terbungkus didalam piring ini, dan saya tak akan mengambil yg tak ada bungkusnya lagi dan telah jatuh keatas tanah, pria muslim ni berkata : inilah apa yg telah saya lakukan, saya mengambil apa yg terbungkus didalam piring, dan saya tak mengambil apa yg terbuka dijalanan.
Hijab menunjukkan seseorang terjaga kehormatannya, maka dia tak akan disakiti dan akan terpelihara selalu, dan bagaimana kamu meminta kepada seseorang yg tak menjaga dirinya untk menjaga orang lain?
Sementara tentang hijab wanita dan syarat-syaratnya serta bagaimana hijab itu menjadi sebuah pakaian yg syar’i, bukanlah itu yg menjadi tema pembahasan kita hari ini.
Diterjemahkan oleh : H. Abdul Ghani, Lc. MA. sumber
source : http://menuju-pencerahan.blogspot.com, http://cnn.com, http://dailymotion.com
0 Response to "[Ustadz Bodoh] Seputar Hak Wanita Dalam Islam"
Posting Komentar