This site uses cookies from Google to deliver its services, to personalize ads and to analyze traffic. Information about your use of this site is shared with Google. By using this site, you agree to its use of cookies. Learn More

[Kesehatan] Bagaimana Hukum Menikahi Wanita Yang Telah Dihamili?

Bagaimana Hukum Menikahi Wanita Yang Telah Dihamili?
kopas99.blogspot.com - Photo: Ilustrasi
Assalamu’alaikum.
Ustadz, bolehkah seorang pria menikahi wanita yg tengah hamil. Wanita itu hamil karena dihamilinya saat pacaran. Bagaimana hukum pernikahannya, sah / tidak? Jawaban: Wa’alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh.
Jika yg ditanyakan hanya hukum pernikahannya sah / tidak, maka pernikahannya sah. Meskipun wanita itu tengah hamil tersebab ia sendiri yg menghamili. Dasarnya adlh firman Allah dlm surat An Nur ayat tiga. الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَLaki-laki yg berzina tak mengawini melainkan perempuan yg berzina / perempuan yg musyrik; dan perempuan yg berzina tak dikawini melainkan oleh laki-laki yg berzina / laki-laki musyrik, dan yg demikian itu diharamkan atas orang-orang yg beriman (QS. An Nur: 3) Jadi pernikahannya boleh, sah. Namun, ketika nanti anaknya lahir, anak itu tak boleh dinasabkan kepada ayahnya tetapi dinasabkan kepada ibunya. Misalnya anaknya dinamai Sufyan, ibunya bernama Fulanah dan ayahnya bernama Fulan. Maka nama anaknya adlh Sufyan bin Fulanah, bukan Sufyan bin Fulan. Jika anak tersebut perempuan dan kelak menikah, sang ayah jg bukan merupakan wali nasab. Mengapa? Sebab anak tersebut bukan merupakan hasil pernikahan melainkan hasil zina. Dan Fikih Islam memberikan aturan demikian. Anak hasil zina, ia dinisbatkan nasabnya pd ibunya. Karena ibunya jelas, sementara ayahnya tak jelas. Banyaknya kasus hamil sebelum nikah seperti ni seharusnya membuat orang tua dan para pemuda muslim berhati-hati dan terus menjaga diri. Zina merupakan dosa besar. Dalam hukum Islam, jika pelaku zina belum menikah, ia diberikan hukuman berupa dicambuk 100 kali dan kemudian diasingkan selama satu tahun. Wallahu a’lam bish shawab. *disarikan dari jawaban Ustadz Agung Cahyadi, MA dlm tanya jawab di Radio Suara Muslim Surabaya (SAM FM)
Sumber: Bersamadakwah.net

other source : http://trendingindo.blogspot.com, http://viva.co.id, http://detik.com

0 Response to "[Kesehatan] Bagaimana Hukum Menikahi Wanita Yang Telah Dihamili?"

Posting Komentar

Contact

Nama

Email *

Pesan *