kopas99.blogspot.com - Apa dan bagaimanakah Menikah Kontrak itu? Bagaimanakah Menikah Kontrak itu dlm pandangan hukum Islam? Inilah tema yg akan dibahas dlm tulisan singkat dlm wawanislam kali ini.
Menikah Kontrak Menurut Islam Apakah Menikah Kontrak Itu? Menikah Kontrak / saya sebut Kawin kontrak itu mirip dgn kontrak rumah. Kalau seorang mengontrak rumah, jelas bukan untk selama-lamanya, tapi hanya untk jangka waktu tertentu, misalnya satu tahun. Dan tentu ada bayaran sejumlah uang tertentu yg harus dibayarkan kepada pemilik rumah, misalnya Rp 10 juta per tahun.
Seperti itu pula yg disebut kawin kontrak. Perkawinan yg disebut kawin kontrak ni hanya berlangsung untk waktu tertentu, misalnya sebulan, dua bulan, setahun, dan seterusnya. Dan untk dpt melakukan kawin kontrak itu, ada sejumlah uang yg harus dibayarkan pihak laki-laki kepada pihak perempuan. Pembayaran ni utamanya adlh berupa mahar (maskawin), misalnya Rp 50 juta. Termasuk jg biaya-biaya hidup lainnya, seperti biaya makan sehari-hari, tempat tinggal, dan sebagainya. Jadi, yg namanya kawin kontrak adlh perkawinan yg hanya berlangsung sementara dlm jangka waktu tertentu, dgn imbalan sejumlah uang yg diterima oleh pihak perempuan.
Di Indonesia akhir-akhir ni kawin kontrak seperti itu cukup marak. Beberapa daerah yg kawin kontraknya cukup marak adlh di daerah Cianjur (Jawa Barat), Singkawang (Kalimantan Barat), dan Jepara (Jawa Tengah). Tapi fenomena kawin kontrak jg terjadi di luar negeri, seperti yg terjadi kalangan tenaga kerja wanita (TKW) dari Indonesia di Malaysia.
Di Cianjur, misalnya, kawin kontrak banyak terjadi di kawasan Cipanas dan Puncak, yg termasuk wilayah Kabupaten Bogor. Kebanyakan pelakunya adlh turis laki-laki dari negeri-negeri Arab, seperti Arab Saudi, Kuwait, Irak, jg dari Turki. Pihak perempuannya berasal dari pelosok-pelosok kampung di wilayah Kabupaten Bogor, seperti kelurahan Cisarua, Desa Tugu Selatan, Tugu Utara, di Kecamatan Cisarua. Para perempuan ni pd umumnya tak mencari pasangan laki-lakinya sendiri, melainkan ada semacam calo/makelar / mak comblang yg menghubungkan mereka dgn turis laki-laki dari Arab.
Wanita yg disiapkan untk kawin kontrak umumnya dipilih dari keluarga yg tingkat prekonomiannya rendah. Dengan iming-iming mulai dari Rp 5 juta-Rp 20 juta yg ditawarkan makelar, para orangtua rela melepas anak perempuannya untk dikawini oleh para turis asing itu, meski hanya dlm waktu antara dua-tiga bulan saja, / selama para turis itu berlibur di Indonesia pd musim liburan, yaitu bulan Mei dan Juni yg dikenal oleh penduduk dgn sebutan musim Arab. (megapolitan.kompas.com)
Tak hanya di dlm negeri, kawin kontrak jg terjadi di luar negeri. Di Malaysia, misalnya kasus kawin kontrak di kalangan TKW dari Indonesia biasanya terjadi dgn suami yg yang bukan berasal dari Indonesia. Calon suami ni jg bekerja sebagai tenaga kerja kontrak di Malaysia. Akad nikahnya dilaksanakan di masjid-masjid dgn imam / penghulu dari Indonesia. Maskawinnya disepakati oleh kedua belah pihak sebelumnya, sesuai dgn kemampuan ekonomi calon suami. Kawin kontrak ni berakhir jika salah satu dari suami / istri pulang ke negara asal karena visa dan izin kerja di Malaysia sudah berakhir. (birokrasi.kompasiana.com)
Proses kawin kontrak itu mirip seperti akad nikah pd umumnya. Ada saksi dan ada penghulu, jg ada ijab dan kabul, termasuk mahar yg disiapkan pd saat ijab kabul. Inilah yg membedakan kawin kontrak dgn prostitusi (pelacuran), karena pd prostitusi tak ada upacara seperti umumnya akad nikah, misalnya saksi, penghulu, dan sebagainya. Tapi kawin kontrak memiliki perbedaan yg jelas dgn perkawinan yg biasa, yaitu kawin kontrak hanya berlangsung dlm jangka waktu tertentu, misalnya sebulan. Jika waktu sebulan ni habis, maka otomatis pasangan kawin kontrak akan bercerai. Sedangkan dlm perkawinan biasa, jangka waktunya tak ditentukan tapi berlangsung untk selama-lamanya.
Mengapa kawin kontrak marak terjadi di Indonesia? Tentu banyak faktor penyebabnya. Selain faktor materi (uang) dan faktor syahwat, jg ada faktor longgarnya sistem hukum di Indonesia. Menurut hukum yg berlaku di Indonesia, pelaku kawin kontrak tak dianggap melanggar hukum, karena pasangan kawin kontrak dianggap melakukan akad nikah beneran secara sadar dan atas dasar suka sama suka. Biasanya yg dilaporkan kepada polisi bukan kasus kawin kontraknya itu sendiri, tapi hal-hal lain yg terjadi dlm kawin kontrak. Misalnya, ketika ada kasus suami memukul isteri, / isteri menuntut karena bayaran yg dijanjikan suami kurang, dan sebagainya. (www.merdeka.com).
Menikah Kontrak Dalam Syariah Islam Menikah Kontrakdalam Islam disebut dgn istilah nikah mut’ah. Hukumnya adlh haram dan akad nikahnya tak sah alias batal. Hal ni sama saja dgn orang sholat tanpa berwudhu’, maka sholatnya tak sah alias batal. Tidak diterima oleh Allah SWT sebagai ibadah. Demikian pula orang yg melakukan kawin kontrak akad nikahnya tak sah alias batal, dan tak diterima Allah SWT sebagai amal ibadah.
Mengapa kawin kontrak tak sah? Sebab nash-nash dlm Al Qur`an maupun Al Hadits tentang pernikahan tak mengkaitkan pernikahan dgn jangka waktu tertentu. Pernikahan dlm Al Qur`an dan Al Hadits ditinjau dari segi waktu adlh bersifat mutlak, yaitu maksudnya untk jangka waktu selamanya, bukan untk jangka waktu sementara. Maka dari itu, melakukan kawin kontrak yg hanya berlangsung untk jangka waktu tertentu hukumnya tak sah, karena bertentangan ayat Al Qur`an dan Al Hadits yg sama sekali tak menyinggung batasan waktu.
Perlu diketahui ada hukum-hukum Islam yg dikaitkan dgn jangka waktu, misalnya masa pelunasan utang piutang (QS Al Baqarah : 282); jg masa iddah, yaitu masa tunggu wanita yg dicerai (QS Al Baqarah : 231). Hukum-hukum Islam yg terkait waktu ini, otomatis pelaksanaannya akan berakhir jika jangka waktunya selesai. Tapi hukum Islam tentang nikah, tak dikaitkan dgn jangka waktu sama sekali. Kita bisa membuktikannya dgn membaca ayat-ayat yg membicarakan nikah, seperti QS An Nisaa` : 3; QS An Nuur : 32; dan sebagainya. Ayat-ayat tentang nikah seperti ni sama sekali tak menyebutkan jangka waktu. Maka perkawinan dlm Islam itu dari segi waktu adlh bersifat mutlak, yaitu tak dilakukan untk sementara waktu tetapi untk selamanya (abadi).
Selain ayat-ayat Al Qur’an tersebut, keharaman kawin kontrak jg didasarkan hadits-hadits yg mengharamkan kawin kontrak (nikah mut’ah). Memang kawin kontrak pernah dibolehkan untk sementara waktu pd masa awal Islam, tapi kebolehan ni kemudian di-nasakh (dihapus) oleh Rasulullah SAW pd saat Perang Khaibar sehingga kawin kontrak hukumnya sejak itu haram sampai Hari Kiamat nanti. Rasulullah SAW bersabda, Wahai manusia, dulu aku pernah mengizinkan kalian untk melakukan kawin kontrak (mut’ah). Dan sesungguhnya Allah telah mengharamkannya hingga Hari Kiamat...(HR. Muslim). Ali bin Abi Thalib RA pernah berkata kepada Ibnu Abbas RA, Pada saat perang Khaibar, Rasulullah SAW melarang kawin kontrak (mut’ah) dan (juga melarang) memakan daging himar (keledai) jinak. (HR. Bukhari dan Muslim).
Penutup Jelaslah bahwa kawin kontrak itu hukumnya haram. Maka dari itu, orang yg melakukan kawin kontrak sesungguhnya bukan menikah secara halal, tapi telah berbuat zina yg merupakan dosa besar dlm Islam. Na’uzhu billahi min dzalik. Allah SWT berfirman (yang artinya), Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adlh perbuatan yg sangat keji dan suatu jalan yg buruk. (QS Al Israa` [17] : 32). Title : Menikah Kontrak Menurut Islam
Menikah Kontrak Menurut Islam Apakah Menikah Kontrak Itu? Menikah Kontrak / saya sebut Kawin kontrak itu mirip dgn kontrak rumah. Kalau seorang mengontrak rumah, jelas bukan untk selama-lamanya, tapi hanya untk jangka waktu tertentu, misalnya satu tahun. Dan tentu ada bayaran sejumlah uang tertentu yg harus dibayarkan kepada pemilik rumah, misalnya Rp 10 juta per tahun.
Seperti itu pula yg disebut kawin kontrak. Perkawinan yg disebut kawin kontrak ni hanya berlangsung untk waktu tertentu, misalnya sebulan, dua bulan, setahun, dan seterusnya. Dan untk dpt melakukan kawin kontrak itu, ada sejumlah uang yg harus dibayarkan pihak laki-laki kepada pihak perempuan. Pembayaran ni utamanya adlh berupa mahar (maskawin), misalnya Rp 50 juta. Termasuk jg biaya-biaya hidup lainnya, seperti biaya makan sehari-hari, tempat tinggal, dan sebagainya. Jadi, yg namanya kawin kontrak adlh perkawinan yg hanya berlangsung sementara dlm jangka waktu tertentu, dgn imbalan sejumlah uang yg diterima oleh pihak perempuan.
Di Indonesia akhir-akhir ni kawin kontrak seperti itu cukup marak. Beberapa daerah yg kawin kontraknya cukup marak adlh di daerah Cianjur (Jawa Barat), Singkawang (Kalimantan Barat), dan Jepara (Jawa Tengah). Tapi fenomena kawin kontrak jg terjadi di luar negeri, seperti yg terjadi kalangan tenaga kerja wanita (TKW) dari Indonesia di Malaysia.
Di Cianjur, misalnya, kawin kontrak banyak terjadi di kawasan Cipanas dan Puncak, yg termasuk wilayah Kabupaten Bogor. Kebanyakan pelakunya adlh turis laki-laki dari negeri-negeri Arab, seperti Arab Saudi, Kuwait, Irak, jg dari Turki. Pihak perempuannya berasal dari pelosok-pelosok kampung di wilayah Kabupaten Bogor, seperti kelurahan Cisarua, Desa Tugu Selatan, Tugu Utara, di Kecamatan Cisarua. Para perempuan ni pd umumnya tak mencari pasangan laki-lakinya sendiri, melainkan ada semacam calo/makelar / mak comblang yg menghubungkan mereka dgn turis laki-laki dari Arab.
Wanita yg disiapkan untk kawin kontrak umumnya dipilih dari keluarga yg tingkat prekonomiannya rendah. Dengan iming-iming mulai dari Rp 5 juta-Rp 20 juta yg ditawarkan makelar, para orangtua rela melepas anak perempuannya untk dikawini oleh para turis asing itu, meski hanya dlm waktu antara dua-tiga bulan saja, / selama para turis itu berlibur di Indonesia pd musim liburan, yaitu bulan Mei dan Juni yg dikenal oleh penduduk dgn sebutan musim Arab. (megapolitan.kompas.com)
Tak hanya di dlm negeri, kawin kontrak jg terjadi di luar negeri. Di Malaysia, misalnya kasus kawin kontrak di kalangan TKW dari Indonesia biasanya terjadi dgn suami yg yang bukan berasal dari Indonesia. Calon suami ni jg bekerja sebagai tenaga kerja kontrak di Malaysia. Akad nikahnya dilaksanakan di masjid-masjid dgn imam / penghulu dari Indonesia. Maskawinnya disepakati oleh kedua belah pihak sebelumnya, sesuai dgn kemampuan ekonomi calon suami. Kawin kontrak ni berakhir jika salah satu dari suami / istri pulang ke negara asal karena visa dan izin kerja di Malaysia sudah berakhir. (birokrasi.kompasiana.com)
Proses kawin kontrak itu mirip seperti akad nikah pd umumnya. Ada saksi dan ada penghulu, jg ada ijab dan kabul, termasuk mahar yg disiapkan pd saat ijab kabul. Inilah yg membedakan kawin kontrak dgn prostitusi (pelacuran), karena pd prostitusi tak ada upacara seperti umumnya akad nikah, misalnya saksi, penghulu, dan sebagainya. Tapi kawin kontrak memiliki perbedaan yg jelas dgn perkawinan yg biasa, yaitu kawin kontrak hanya berlangsung dlm jangka waktu tertentu, misalnya sebulan. Jika waktu sebulan ni habis, maka otomatis pasangan kawin kontrak akan bercerai. Sedangkan dlm perkawinan biasa, jangka waktunya tak ditentukan tapi berlangsung untk selama-lamanya.
Mengapa kawin kontrak marak terjadi di Indonesia? Tentu banyak faktor penyebabnya. Selain faktor materi (uang) dan faktor syahwat, jg ada faktor longgarnya sistem hukum di Indonesia. Menurut hukum yg berlaku di Indonesia, pelaku kawin kontrak tak dianggap melanggar hukum, karena pasangan kawin kontrak dianggap melakukan akad nikah beneran secara sadar dan atas dasar suka sama suka. Biasanya yg dilaporkan kepada polisi bukan kasus kawin kontraknya itu sendiri, tapi hal-hal lain yg terjadi dlm kawin kontrak. Misalnya, ketika ada kasus suami memukul isteri, / isteri menuntut karena bayaran yg dijanjikan suami kurang, dan sebagainya. (www.merdeka.com).
Menikah Kontrak Dalam Syariah Islam Menikah Kontrakdalam Islam disebut dgn istilah nikah mut’ah. Hukumnya adlh haram dan akad nikahnya tak sah alias batal. Hal ni sama saja dgn orang sholat tanpa berwudhu’, maka sholatnya tak sah alias batal. Tidak diterima oleh Allah SWT sebagai ibadah. Demikian pula orang yg melakukan kawin kontrak akad nikahnya tak sah alias batal, dan tak diterima Allah SWT sebagai amal ibadah.
Mengapa kawin kontrak tak sah? Sebab nash-nash dlm Al Qur`an maupun Al Hadits tentang pernikahan tak mengkaitkan pernikahan dgn jangka waktu tertentu. Pernikahan dlm Al Qur`an dan Al Hadits ditinjau dari segi waktu adlh bersifat mutlak, yaitu maksudnya untk jangka waktu selamanya, bukan untk jangka waktu sementara. Maka dari itu, melakukan kawin kontrak yg hanya berlangsung untk jangka waktu tertentu hukumnya tak sah, karena bertentangan ayat Al Qur`an dan Al Hadits yg sama sekali tak menyinggung batasan waktu.
Perlu diketahui ada hukum-hukum Islam yg dikaitkan dgn jangka waktu, misalnya masa pelunasan utang piutang (QS Al Baqarah : 282); jg masa iddah, yaitu masa tunggu wanita yg dicerai (QS Al Baqarah : 231). Hukum-hukum Islam yg terkait waktu ini, otomatis pelaksanaannya akan berakhir jika jangka waktunya selesai. Tapi hukum Islam tentang nikah, tak dikaitkan dgn jangka waktu sama sekali. Kita bisa membuktikannya dgn membaca ayat-ayat yg membicarakan nikah, seperti QS An Nisaa` : 3; QS An Nuur : 32; dan sebagainya. Ayat-ayat tentang nikah seperti ni sama sekali tak menyebutkan jangka waktu. Maka perkawinan dlm Islam itu dari segi waktu adlh bersifat mutlak, yaitu tak dilakukan untk sementara waktu tetapi untk selamanya (abadi).
Selain ayat-ayat Al Qur’an tersebut, keharaman kawin kontrak jg didasarkan hadits-hadits yg mengharamkan kawin kontrak (nikah mut’ah). Memang kawin kontrak pernah dibolehkan untk sementara waktu pd masa awal Islam, tapi kebolehan ni kemudian di-nasakh (dihapus) oleh Rasulullah SAW pd saat Perang Khaibar sehingga kawin kontrak hukumnya sejak itu haram sampai Hari Kiamat nanti. Rasulullah SAW bersabda, Wahai manusia, dulu aku pernah mengizinkan kalian untk melakukan kawin kontrak (mut’ah). Dan sesungguhnya Allah telah mengharamkannya hingga Hari Kiamat...(HR. Muslim). Ali bin Abi Thalib RA pernah berkata kepada Ibnu Abbas RA, Pada saat perang Khaibar, Rasulullah SAW melarang kawin kontrak (mut’ah) dan (juga melarang) memakan daging himar (keledai) jinak. (HR. Bukhari dan Muslim).
Penutup Jelaslah bahwa kawin kontrak itu hukumnya haram. Maka dari itu, orang yg melakukan kawin kontrak sesungguhnya bukan menikah secara halal, tapi telah berbuat zina yg merupakan dosa besar dlm Islam. Na’uzhu billahi min dzalik. Allah SWT berfirman (yang artinya), Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adlh perbuatan yg sangat keji dan suatu jalan yg buruk. (QS Al Israa` [17] : 32). Title : Menikah Kontrak Menurut Islam
other source : http://wawanislam.blogspot.com, http://instagram.com, http://imgur.com
0 Response to "Menikah Kontrak Menurut Islam - Kisah Islam"
Posting Komentar