This site uses cookies from Google to deliver its services, to personalize ads and to analyze traffic. Information about your use of this site is shared with Google. By using this site, you agree to its use of cookies. Learn More

Seks Oral dalam Islam, Halal atau Haram?

kopas99.blogspot.com - Seks Oral dlm Islam, Halal / Haram? - Meski ada beberapa batasan tentang cara melakukan hubungan suami istri di dlm ajaran Islam, tapi bukan berarti keindahan dan kehangatan aktifitas sex bagi pasangan muslim dikebiri. Pertanyaan yg kerap muncul di sebagian masyarakat muslim adlh halalkah melakukan sex oral?

Seks Oral dalam Islam, Halal atau Haram?
Hingga saat ini, memang tak sedikit masyarakat muslim yg masih mempertanyakan tentang halal dan tidaknya jima' / berhubungan suami istri dgn cara oral. Mitos yg banyak berkembang selama ini, melakukan hubungan dgn cara memasukkan alat kelamin ke dlm mulut pasangan itu dianggap sama seperti kelakuan orang kafir, sehingga hukumnya haram. Benarkah?

Ibnu Taymiyyah berpendapat, selain ciuman dan rayuan, unsur penting lain dlm pemanasan adlh sentuhan mesra. Bagi pasangan suami istri, seluruh bagian tubuh adlh obyek yg HALAL untk disentuh, termasuk kemaluan. Terlebih jika dimaksudkan sebagai penyemangat jima’.
Nashirudin Al-Albani, mengutip perkataan Ibnu Urwah Al-Hanbali dlm kitabnya yg masih berbentuk manuskrip, Al-Kawakbu Ad-Durari, Diperbolehkan bagi suami istri untk melihat dan meraba seluruh lekuk tubuh pasangannya, termasuk kemaluan. Karena kemaluan merupakan bagian tubuh yg boleh dinikmati dlm bercumbu, tentu boleh pula dilihat dan diraba. Diambil dari pandangan Imam Malik dan ulama lainnya.
Berkat kebesaran Allah, tiap bagian tubuh manusia memiliki kepekaan dan rasa yg berbeda saat disentuh / dipandangi. Maka, untk menambah kualitas jima’, suami istri jg diperbolehkan pula menanggalkan seluruh pakaiannya. Dari Aisyah RA, ia menceritakan, Aku pernah mandi bersama Rasulullah dlm satu bejana...(HR. Bukhari dan Muslim).
Untuk mendapatkan hasil sentuhan yg optimal, seyogyanya suami istri mengetahui dgn baik titik-titik yg mudah membangkitkan gairah pasangan masing-masing. Maka diperlukan sebuah komunikasi terbuka dan santai antara pasangan suami istri, untk menemukan titik-titik tersebut, agar menghasilkan efek yg maksimal saat berjima’.
Satu hal lagi yg menambah kenikmatan dlm hubungan intim suami istri, yaitu posisi bersetubuh. Kebetulan Islam sendiri memberikan kebebasan seluas-luasnya kepada pemeluknya untk mencoba berbagai variasi posisi dlm berhubungan seks. Satu-satunya ketentuan yg diatur syariat hanyalah, semua posisi seks itu tetap dilakukan pd satu jalan, yaitu farji. Bukan yg lainnya. Allah SWT berfirman, Istri-istrimu adlh tempat bercocok tanammu, datangilah ia dari arah manapun yg kalian kehendaki.QS. Al-Baqarah (2:223).
Demikian halnya dgn Sheikh Muhammad Ali Al-Hanooti, mufty, dlm Islamawarness.net menegaskan bahwa oral sex diperbolehkan dlm Islam. Ali Al-Hanooti menegaskan bahwa yg diharamkan dlm jima' hanya ada tiga hal, diantaramya: Anal sex, berhubungan sex saat istri sedang haid / menstruasi dan sex pasca istri melahirkan (masa nifas). Sedangkan di luar ketiga hal itu, hukumnya halal.
Hal yg sama jg diungkapkan : Ustadz Sigit Pranowo, Lc di eramuslim.com. Dalam sebuah kajian konsultasi yg membahas tentang sex oral, Sigit mengatakan bahwa Hubungan seksual antara pasangan suami istri bukanlah hal yg terlarang untk dibicarakan didalam Islam. Namun, bukan pula hal yg dibebaskan sedemikian rupa bak layaknya seekor hewan yg berhubungan dgn sesamanya.
Islam adlh agama fitrah yg sangat memperhatikan masalah seksualitas karena ni adlh kebutuhan tiap manusia, sebagaimana firman Allah swt, Isteri-isterimu adlh (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, Maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. dan kerjakanlah (amal yg baik) untk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. dan berilah kabar gembira orang-orang yg beriman.(QS. Al Baqoroh : 223)
Ayat diatas menunjukkan betapa islam memandang seks sebagai sesuatu yg moderat sebagaimana karakteristik dari islam itu sendiri. Ia tidaklah dilepas begitu saja sehingga manusia bisa berbuat sebebas-bebasnya dan jg tak diperketat sedemikian rupa sehingga menjadi suatu pekerjaan yg membosankan.
Hubungan seks yg baik dan benar, yg tak melanggar syariat selain merupakan puncak keharmonisan suami istri serta penguat perasaan cinta dan kasih sayang diantara mereka berdua maka ia jg termasuk suatu ibadah disisi Allah swt, sebagaimana sabda Rasulullah saw, ..dan bersetubuh dgn istri jg sedekah. Mereka bertanya, ’Wahai Rasulullah, apakah jika diantara kami menyalurkan hasrat biologisnya (bersetubuh) jg mendapat pahala?’ Beliau menjawab, ’Bukankah jika ia menyalurkan pd yg haram itu berdosa?, maka demikian pula apabila ia menyalurkan pd yg halal, maka ia jg akan mendapatkan pahala.(HR. Muslim)
Diantara variasi seksual yg sering dibicarakan para seksolog adlh oral seks, yaitu adanya kontak seksual antara kemaluan dan mulut (lidah) pasangannya. Tentunya ada bermacam-macam oral seks ini, dari mulai menyentuh, mencium hingga menelan kemaluan pasangannya kedalam mulutnya.
Hal yg tak bisa dihindari ketika seorang ingin melakukan oral seks terhadap pasangannya adlh melihat dan menyentuh kemaluan pasangannya. Dalam hal ni para ulama dari madzhab yg empat bersepakat diperbolehkan bagi suami untk melihat seluruh tubuh istrinya hingga kemaluannya karena kemaluan adlh pusat kenikmatan. Akan tetapi tiap dari mereka berdua dimakruhkan melihat kemaluan pasangannya terlebih lagi bagian dalamnya tanpa suatu keperluan, sebagaimana diriwayatkan dari Aisyah yg mengatakan, Aku tak pernah melihat kemaluannya saw dan beliau saw tak pernah memperlihatkannya kepadaku.(al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz IV hal 2650)
Seorang suami berhak menikmati istrinya, khususnya bagaimana dia menikmati berjima’ dengannya dan seluruh bagian tubuh istrinya dgn suatu kenikmatan / menguasai tubuh dan jiwanya yg menjadi haknya untk dinikmati maka telah terjadi perbedaan pendapat diantara para ulama kami, karena tujuan dari berjima’ tidaklah sampai kecuali dgn hal yg demikian.(Bada’iush Shona’i juz VI hal 157 - 159, Maktabah Syamilah)
Setiap pasangan suami istri yg diikat dgn pernikahan yg sah didalam berjima’ diperbolehkan untk saling melihat tiap bagian dari tubuh pasangannya hingga kemaluannya. Adapun hadits yg menyebutkan bahwa siapa yg melihat kemaluan (istrinya) akan menjadi buta adlh hadits munkar tak ada landasannya.(asy Syarhul Kabir Lisy Syeikh ad Durdir juz II hal 215, Maktabah Syamilah)
Dibolehkan bagi tiap pasangan suami istri untk saling melihat seluruh tubuh dari pasangannya serta menyentuhnya hingga kemaluannya sebagaimana diriwayatkan dari Bahz bin Hakim dari ayahnya dari kakeknya berkata, Aku bertanya, ’Wahai Rasulullah aurat-aurat kami mana yg tutup dan mana yg kami biarkan? Beliau bersabda, ’Jagalah aurat kamu kecuali terhadap istrimu dan budak perempuanmu.(HR. tirmidzi, dia berkata, Ini hadits Hasan Shohih.) Karena kemaluan boleh untk dinikmati maka ia boleh pula dilihat dan disentuhnya seperti bagian tubuh yg lainnya.
Dan dimakruhkan untk melihat kemaluannya sebagaimana hadits yg diriwayatkan Aisyah yg berkata, Aku tak pernah melihat kemaluan Rasulullah saw.(HR. Ibnu Majah)dalam lafazh yg lain, Aisyah menyebutkan :Aku tak melihat kemaluan Rasulullah saw dan beliau saw tak memperlihatkannya kepadaku.
Didalam riwayat Ja’far bin Muhammad tentang perempuan yg duduk dihadapan suaminya, di dlm rumahnya dgn menampakkan auratnya yg hanya mengenakan pakaian tipis, Imam Ahmad mengatakan, Tidak mengapa.(al Mughni juz XV hal 79, maktabah Syamilah)
Oral seks yg merupakan bagian dari suatu aktivitas seksual ini, menurut Prof DR Ali Al Jumu’ah dan Dr Sabri Abdur Rauf (Ahli Fiqih Univ Al Azhar) boleh dilakukan oleh pasangan suami istri selama hal itu memang dibutuhkan untk menghadirkan kepuasan mereka berdua dlm berhubungan. Terlebih lagi jika hanya dgn itu ia merasakan kepuasan ketimbang ia terjatuh didalam perzinahan.
Meskipun banyak seksolog yg menempatkan oral seks ni kedalam kategori permainan seks yg aman berbeda dgn anal seks selama betul-betul dijamin kebersihan dan kesehatannya, baik mulut ataupun kemaluannya. Akan tetapi kemungkinan untk terjangkitnya berbagai penyakit manakala tak ekstra hati-hati didalam menjaga kebersihannya sangatlah besar.
Hal itu dikarenakan yg keluar dari kemaluan adlh madzi dan mani. Madzi adlh cairan berwarna putih dan halus yg keluar dari kemaluan ketika adanya ketegangan syahwat, hukumnya najis. Sedangkan mani adlh cairan kental memancar yg keluar dari kemaluan ketika syahwatnya memuncak, hukumnya menurut para ulama madzhab Hanafi dan Maliki adlh najis sedangkan menurut para ulama Syafi’i dan Hambali adlh suci.
Mufti Saudi Arabia bagian Selatan, Asy-Syaikh Al`Allamah Ahmad bin Yahya An-Najmi berpenapat bahwa isapan istri terhadap kemaluan suaminya (oral seks) adlh haram dikarenakan kemaluannya itu bisa memancarkan cairan (madzi). Para ulama telah bersepakat bahwa madzi adlh najis. Jika ia masuk kedalam mulutnya dan tertelan sampai ke perut maka akan dpt menyebabkan penyakit. Adapun Syeikh Yusuf al Qaradhawi memberikan fatwa bahwa oral seks selama tak menelan madzi yg keluar dari kemaluan pasangannya maka ia adlh makruh dikarenakan hal yg demikian adlh salah satu bentuk kezhaliman (diluar kewajaran dlm berhubungan).
Berhubungan disaat Haidh Allah swt berfirman, Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adlh suatu kotoran". oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. apabila mereka telah Suci, Maka campurilah mereka itu di tempat yg diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yg bertaubat dan menyukai orang-orang yg mensucikan diri.(QS. Al BAqoroh : 222)
Ayat diatas telah menyebutkan bahwa haidh adlh kotoran yg keluar dari kemaluan perempuan dan diminta kepada para suami yg mendapati istrinya sedang dlm keadaan haidh untk tak menyetubuhinya hingga ia suci dari haidhnya.
Jumhur ulama berpendapat bahwa diharamkan bagi suami menyetubuhi (memasukkan penis kedalam vagina) istrinya yg sedang dlm keadaan haidh dan bersenang-senang dgn bagian tubuh yg ada diantara pusar dan lutut, sebagaimana firman Allah swt, Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita diwaktu haidh.
Dibolehkan bagi suami yg mendapati istrinya sedang dlm keadaan haidh untk menikmati bagian tubuh yg ada diatas pusar. Dikarenakan jika ia bersenang-senang dgn bagian yg dibawah pusar maka hal itu sangat mungkin mendorong kepada terjadinya wath’u (masuknya penis kedalam vagina) dan ni diharamkan sebagaiman sabda Rasulullah saw, Maka barangsiapa yg mengitari daerah larangan maka dikhawatirkan ia akan jatuh kedalamnya.(HR. Bukhori Muslim)
Adapun tentang kafarat jika terjadi wath’u yg dilakukan suami terhadap istrinya maka terdapat perbedaan pendapat dikalangan para ulama: 1.Para ulama madzhab Maliki, Hanafi dan Syafi’i dlm pendapatnya yg baru adlh tak ada kafarat tapi diwajibkan baginya untk istighfar dan bertaubat. 2. Para ulama Hambali, riwayat yg paling benar dari mereka, berpendapat wajib baginya membayar kafarat dia boleh memilih dgn membayar 1 dinar (seharga 3, 25 gr emas, pen) / ½ dinar. Kafarat ni tak diwajibkan bagi yg memang tak mempunyai sesuatu untk membayarnya. 3. Para ulama madzhab Syafi’i berpendapat barangsiapa menggaulinya diawal keluarnya darah maka ia harus bersedekah dgn 1 dinar sedangkan baangsiapa yg menggaulinya diakhir keluarnya darah maka ia bersedekah dgn ½ dinar.

Semoga Bermanfaat

other source : http://kompas.com, http://fb.com, http://superrefreshing.blogspot.com

0 Response to "Seks Oral dalam Islam, Halal atau Haram?"

Posting Komentar

Contact

Nama

Email *

Pesan *