This site uses cookies from Google to deliver its services, to personalize ads and to analyze traffic. Information about your use of this site is shared with Google. By using this site, you agree to its use of cookies. Learn More

Hukum-Hukum Terkait Kurban - Hadist

Hukum-Hukum Terkait Kurban

kopas99.blogspot.com - Cara Membagi Daging Qurban ???
- Jika qurban wajib karena nadzar : Maka semua dari daging qurban harus dibagikan kepada fakir miskin. Dan jika orang yg berqurban / orang yg wajib dinafkahinya ikut makan, maka wajib baginya untk menggantinya sesuai dgn yg dimakannya. - Adapun jika qurban sunnah : Maka tak disyaratkan sesuatu apapun dlm pembagiannya, asalkan ada bagian uintuk orang fakir miskin, seberapaun bagian tersebut. Dan dianjurkan untk bisa membagi menjadi 3 bagian. 1/3 untk keluarga, 1/3 untk dihidangkan tamu, 1/3 untk dibagikan kepada fakir miskin. Dan semakin banyak yg dikeluarkan tentu semakin besar pahalanya.Hukum Menjual Daging Qurban ??
Hukum menjual daging qurban adlh harom sebelum dibagikan. Adapun jika daging qurban sudah dibagi dan diterima, maka bagi si fakir yg menerima daging tersebut boleh menjualnya dan jg boleh menyimpannya. Begitu jg kulitnya, tak diperkenankan untk dijual / dijadikan upah bagi yg menyembelih, akan tetapi bagi seorang tukang sembelih boleh menerima kulit serta daging qurban sebagai bagian haknya akan tetapi tak boleh daging dan kulit tersebut dijadikan upah.
Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban ?
Mudhohi (orang yg berkurban) dan wakilnya (panitia Kurban) tak di perbolehkan menjual sebagian dari hewan kurban, baik daging, kepala, kaki ataupun kulit hewan kurban, (kitab Bujairomi 'alal Khotib juz 5 halaman 250) Nb: Ø Jika yg menjual adlh fakir miskin yg telah menerima kulit / daging kurban maka di perbolehkan (ittifaqul Ulama'), (kitab Hasyiatul Khuyubi juz 4) Ø Sedangkan untk orang kaya yg mendapatkan bagian kulit / daging kurban maka ia tak di perbolehkan untk menjual (pendapat mayoritas ulama ). Tapi menurut Imam Ibnu Sholah (pendapat lemah), orang kaya yg mendapatkan bagian kulit / yg lain tetap di perbolehkan untk menjualnya, (kitab Fatawi Kubro juz 4 halaman 202)
Hewan Kurban Tidak Boleh Untuk Ongkos (Ujroh) Jagal ! Orang yg kurban dan panitia tak di perbolehkan menjadikan daging, kepala dan kulit hewan kurban sebagai upah (ujroh) untk sang jagal (orang yg menyembelih). Tapi untk ongkos penyembelihan, kopi dan lain-lain hendaknya diambilkan dari dana yg lain . (kitab Bujairomi Alal KhotibJuz 5 hal; 250)
Memasak Sebagian Daging Kurban Untuk Konsumsi Panitia ?? Panitia kurban tak di perbolehkan mengambil sebagian dari daging kurban untk dimasak, kecuali dgn 2 syarat: 1. Mendapat izin dari mudhohi (orang yg berkurban) 2. Kurbannya sunnah (bukan Nadzar). Sedangkan untk kurban wajib (nadzar), maka harus mensedekahkan semua daging dan yg lain kepada fakir miskin dlm keadaan mentah. (kitab Majmu' Syarhil Muhadzab Juz 9 halaman 458)
Hukum Menyembelih Hewan Dengan Mesin ?? Menyembelih hewan dgn mesin hukumnya sah apabila memenuhi 3 syarat: 1. Pengoperasinya mesin adlh orang islam 2. Ada tujuan untk menyembelih 3. Alat pemotong yg berada pd mesin tersebut berupa benda tajam yg mampu memutus saluran makanan (hulkum) dan saluran pernafasan.
Kurban Untuk Orang Yang Meninggal ?? Hukumnya di perinci sebagai berikut: a) Jika ada wasiat dari mayit maka sah kurbannya (ittifaqul Ulama') b) Jika tak ada wasiat dari mayit maka menurut mayoritas ulama' tak sah atas nama kurban , melainkan hanya pahala sedekah. Tapi menurut sebagian ulama' (Syech Abu Hasan Al Ubadi) sah kurbannya, dgn alas an kurban adlh bagian dari sedekah, sedangkan sedekah itu sah di peruntukkan untk si mayit, pahala akan sampai dan akan memberi manfaat. (kitab Al Majmu' Syarah Muhadzabab juz 9 halaman 406).

Kesunnahan Dalam Penyembelihan. 1. Menajamkan pisau sebelum menyembelih. 2. Mengikat semua kakinya dgn tali kecuali kaki kanan. 3. Menyembelih dgn tangan kanan
Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban. 1. Menghadap kearah kiblat dan menghadapkan hewan yg akan di sembelih kearah kiblat (lambung kirinya hewan di letakkan ke tanah dan kepalanya di sebelah selatan) 2. Lalu membaca takbir 3X -{Allahu akbar 3X walillaahilhamd) 3. Lalu membaca basmalah (bismillaahirrahmaanirrohiim) 4. Kemudian membaca sholawat kepada Nabi Muhammad Saw 5. Membaca takbir yg ke-2 sebanyak 3X (Allahu akbor 3X walillaahilham) 6. Lalu berdo'a agar kurbannya di terima di sisi Allah SWT

Islam 100% Sempurna

other source : http://docstoc.com, http://islam100persensempurna.blogspot.com, http://twitter.com

0 Response to "Hukum-Hukum Terkait Kurban - Hadist"

Posting Komentar

Contact

Nama

Email *

Pesan *