This site uses cookies from Google to deliver its services, to personalize ads and to analyze traffic. Information about your use of this site is shared with Google. By using this site, you agree to its use of cookies. Learn More

[Peristiwa] Polres Sumenep Tangkap 3 Pengguna dan Pengedar Sabu-Sabu

Polres Sumenep Tangkap 3 Pengguna dan Pengedar Sabu-Sabukopas99.blogspot.com - Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur menangkap tiga orang pengguna dan pengedar Sabu-Sabu, Sabtu (26/9/2015). Ketiga tersangka tersebut yakni MRJ (27) warga Dusun Jepun timur Desa Lenteng timur Kecamatan Lenteng Sumenep, MR (34) warga jalan Teuku Umar Desa Pandian Kecamatan Kota Sumenep, dan ID(38) warga Desa Matanair Kecamatan Rubarau Sumenep.

Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Hasanudin membenarkan adanya penangkapan tiga pengguna dan pengedar barang haram tersebut.

Iya benar ada penangkapan kepada ketiga tersangka, dan laporan masuk ke kami di Polres Jum’at sekitar pukul 23.45 WIB, jelasnya, Sabtu (26/9/2015).

Kronologis penangkapan tersebut, lanjut AKP Hasanudin, berawal dari laporan masyarakat bahwa dirumah salah seorang tersangka yakni MR akan dilakukan tarnsaksi narkotika jenis sabu, lalu sekitar pukul 16.15 WIB anggota reskoba mendatangi dan melakukan penggeledahan di rumah MR.

Setelah anggota kami mendatang rumah MR dan mendapati MRJ yg sedang mengantarkan sabu pesanan MR. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan sabu dgn berat kotor 0,31 gram yg dibungkus kertas dan di lakban warna cokelat dilantai ruang tamu, tepatnya dibawah kursi, papar AKP Hasanudin.

Setelah itu kedua tersangka digelandang ke kantor satreskoba untk dimintai keterangan lebih lanjut. Dari keterangan tersangka diketahui bahwa sabu tersebut dipesan dari ID.

Setelah mendapat keterangan dari kedua tersangka, bahwa barang haram tersebut didapat dari ID maka aparat kami langsung melakukan penangkapan terhadap ID, terangnya.

Tersangka ID tandas AKP Hasanudin berhasil diamankan di rumahnya sendiri yakni di Desa Matanair Kecamatan Rubaru Sumenep tanpa perlawanan. Barang bukti yg berhasil diamankan, di antaranya yakni 1 kantong plastik kecil yg berisi narkotika jenis sabu berat kotor 0,31gram, selembar kertas putih yg dilakban warna coklat, 1 buah HP merk samsung warna hitam, 1 unit sepeda motor honda beat warna putih kombinasi merah.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sementara kami jerat dgn pasal 112 (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dgn ancaman hukuman kurungan 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Sambil menunggu penyidikan lebih lanjut, pungkasnya.

other source : http://imgur.com, http://detik.com, http://lintasmaduranews.blogspot.com

0 Response to "[Peristiwa] Polres Sumenep Tangkap 3 Pengguna dan Pengedar Sabu-Sabu"

Posting Komentar

Contact

Nama

Email *

Pesan *