Itu sesuatu yg memang awalnya suci dan bersih kemudian terkena najis, berbeda dgn sesuatu yg memang aslinya najis. Dia bukan barang suci yg tertempel najis, akan tetapi memang aslinya bendi itu najis, seperti khamr (bagi jumhur ulama 4 madzhab yg memang mengkategorikan Khamr sebagai najis), kulit bangkai hewan, kotoran manusia dan binatang dan lainnya. Apakah bisa disucikan? Tentu bisa.
Untuk mensucikan sesuatu yg aslinya najis, ada 2 caranya; [1] Disamak, [2] Istihalah (Perubahan wujud)
[1] Samak
Samak adlh cara untk mensucikan kulit bangkai hewan. Selain untk merubah status kulit bangkai tersebut dari najis menjadi suci, samak jg berfungsi untk menghilangkan bau yg ada pd kulit bangkai dan jg menjadi tahan lama serta bisa digunakan untk menghasilkan sesuatu, seperti membuat sepatu / jg jaket.
Lalu bagaimana dgn kulit anjing dan babi, apakah ia jg bisa jadi suci dgn disamak? Ini sudah kami bahasa di sini ( http://goo.gl/1IW4BM ) silahkan merujuk.
[2] Istihalah
Istihalah adalah sebutan dlm bahasa yg berarti perubahan. Dalam beberapa kitab, ulama-ulama fiqih mendefinisikan istihalah dengan makna perubahan wujud suatu benda dari satu bentuk dgn sifatnya kepada bentuk lain dan dgn sifat yg berubah juga.
Seperti anggur yg awalnya benda suci, kemudian berubah (dirubah) menjadi khamr, maka menjadi najis. Atau jg air mani yg dlm madzhab jumhur (selain madzhab Imam Syafi'i) itu dihukumi sebagai najis tapi statusnya berubah menjadi suci ketika menjadi janin orokk. Atau jg makanan yg kita makan, kemudian masuk ke mulut dan dihancurkan oleh lambung kemudian keluar, baik lewat mulut (muntah) / lewat dubur (BAB), maka status makanan tersebut yg awalnya suci menjadi najis karena sudah tak disebut lagi sebagai makanan. Sifat dan wujudnya berubah.
Istihalah (Tidak) Merubah Status Hukum Benda
Tapi sayangnya, dlm masalah istihalah ini, ulama madzhab-madzhab fiqih tak pd satu suara. Artinya mereka tak sepakat bahwa istihalah bisa merrubah suatu hukum benda dari najis ke suci / sebaliknya. Beberapa kalangan dari mereka tetap memperhatikan asal bendanya, kalau asalnya najis ya tetap saja najis walau telah berubah wujud dan sifat benda tersebut.
Pendapat Pertama: istihalah merubah hukum status benda.
Artinya, denagn itihalah suatu benda yg najis bisa jadi suci, dan benda yg suci bisa jadi najis. Ini adlh pendapat madzhab Imam Abu Hanifah serta madzhab al-Malikiyah. Dan diikuti oleh madzhab al-Zohiriyah jg Imam Ibnu Taimiyah (al-Bahru ar-Raiq: 1/329, asy-Syarh al-Kabir ma'a Hasyiah ad-Dasuqi: 1/51) Argument yg digunakan kelompok ni di antaranya;
Pertama: Allah swt telah menghukumi terhadap sesuatu dgn sebuah hukum (najis/suci) yg Allah sebutkan namanya di dlm al-Qur'an, jika nama dan hakikat sesuatu itu sudah tak ada, maka hukumnya pun tak ada juga. Sebagaimana garam bukanlah lagi tulang / daging, tanah dan abu bukanlah lagi kotoran dan bangkai, khomr bukanlah cuka, manusia bukanlah darah dan seterusnya. (al-Muhalla: 1/128)
Kedua: Permasalahan ni mirip dgn khomr yg berubah sendiri menjadi cuka, maka cuka tersebut dihukumi suci menurut kesepakatan ulama, dan benda-benda lainnya hukumnya seperti itu juga. Selain itu, bisa diqiyaskan jg dgn kulit bangkai yg disamak, maka dia akan menjadi suci. Kalau pd benda-benda ni status hukumnya berubah, lalu kenapa tak pd yg lain?
Pendapat inilah yg direkomendasi oleh an-Nadwah at-Tibbiyah al-Fiqhiyah ke-8 yg diselenggarakan oleh Organisasi Islam Untuk Ilmu-ilmu Kedokteran di Kuwait pd tanggal 22-24 / 12/ 1415 H, bertepatan dgn tanggal 22-24/5 1995 M. Disebutkan di dalamnya bahwa: "al-Istihalah adlh perubahan satu benda ke benda lain yg berbeda sifatnya, dan merubah status benda najis menjadi suci, dan merubah yg haram menjadi mubah secara syar'I. Oleh karena itu, diputuskan bahwa gelatin yg merupakan hasil perubahan tulang hewan najis dan kulitnya adlh suci dan boleh dimakan. Begitu juga, sabun hasil perubahan dari lemak babi / bangkai hewan menjadi suci dgn al-istihalah dan boleh dipakai. Keju yg dibuat dari bangkai binatang yg halal dagingnya, hukumnya menjadi suci dan boleh dimakan. Adapun salep, cream, dan lipstick yg mengandung lemak babi adlh najis, tak boleh dipakai kecuali jika terbukti bahwa lemak tersebut sudah berubah menjadi benda lain."
Rekomendasi tersebut dikuatkan dgn keputusan an-Nadwah al-Fiqhiyah yg ke -14 yg diselenggarakan oleh Majma' al- Fiqh al-Islami India di kota Haidar Abad pd tanggal 20-22/6/2004. Walaupun begitu, dikarenakan para pakar masih berbeda pendapat tentang gelatin ini, maka an-Nadwah menganjurkan untk tak menggunakan benda-benda yg terbuat dari tulang dan kulit binatang yg diharamkan.
Pendapat Kedua : Al-istahalah tak bisa merubah sesuatu yg asalnya najis menjadi suci.
Artinya memang sesuatu yg awalnya najis tak bisa berubah status najisnya dengna istihalah, najis tetap menjadi najis walauupun telah berubah sifat dan wujudnya. Ini adlh pendapat resmi madzhab Imam al-Syafi'i dan jg salah satu riwayat dari Imam Ahmad serta pendapat Imam Ya'qub Abu Yusuf dari kalangan al-hanafiyah.
Asy-Syairazi berkata: "Barang najis tak bisa menjadi suci dgn proses al-istihalah, kecuali kulit bangkai jika disamak dan khomr .....jika kotoran dan pupuk terbakar dan berubah menjadi abu, tidaklah menjadi suci." (al-Muhadzab : 1/10)
Ibnu Qudamah berkata: "Dhahir (yang tampak -ed) dari al-Madzhab (yaitu madzhab Imam Ahmad) menyatakan bahwa barang najis tak bisa menjadi suci begitu saja dgn cara al-istihalah. Kecuali, khamr yg berubah sendiri menjadi cuka. Adapun yg lainnya hukumnya tetap najis, seperti benda-benda najis yg terbakar dan menjadi abu, begitu jg babi jika jatuh di tempat pembuatan garam kemudian menjadi garam, dan asap yg berasal dari bahan bakar najis, dan uap beterbangan yg berasal dari air najis, jika berubah menjadi embun pd suatu benda kemudian menetes, maka hukumnya tetap najis. (al- Mughni : 1/ 97)
Kelompok ni hanya melegalkan 2 benda najis yg jadi suci karena berubah (istihalah), yakni; 1. Kulit bangkai yg disamak (selain kulit najing dan babi) 2. khamr (najis) yg berubah menjadi cuka (suci), dgn syarat perubahannya secara sendiri tak ada campur tangan manusia di dlm perubahannya. Kalau ada campur tangan manusia, seperti dicampur cairan / sejenisnya sehingga berubah menjadi cuka, ia tetap najis.
Akan tetapi madzhab Imam al-Syafi'i punya satu lagi, yaitu darah rusa yg berubah menjadi misik; sejenis minyak wangi.
Argumen
Salah satu yg menjadi argument pendapat ni adlh hadits Anas bin Malik yg direkam oleh Imam Muslim dlm kitab Shahih-nya yg menyebutkan bahwa Nabi saw pernah ditanya tentang khamr yang dijadikan cuka (maksudnya dgn dicampur sesuatu agar cepat menjadi cuka), kemudian Nabi menjawab: "Tidak Boleh!".
Maksudnya adlh khamr itu pasti akan menjadi cuka jika dibiarkan, hanya saja proses pembiaran itu memakan waktu 2 - 3 hari. Lalu para sahabat bertanya kepada Nabi bagaimana kalau khamr itu dicampur dgn bahan lain sehingga perubahannya menjadi cuka menjadi lebih cepat, jadi tak perlu nunggu lama. Tapi Nabi saw melarangnya.
Berarti proses membuat khamr jadi cuka adlh terlarang, dan sesuatu yg terlarang tak memberikan perubahan status hukum itu sendiri. Seperti daging hewan yg halal kalau mati secara disembelih, akan tetapi kalau matinya bukan disembelih berarti statusnya bangkai dan najis, haram dimakan. Padahal hewan yg disembelih dgn yg tak disembelih itu sama-sama mati statusnya.
[1] Berubah Sendirinya
Nabi membolehkan jika khamr itu berubah dgn sendirinya tapi tak jika ada campur tangan manusia. Artinya mempercepat perubahannya itu diharamkan. Sama seperti seorang anak yg membunuh ayahnya agar cepat dpt warisan, tentu diharamkan dan ia pun diharamkan pula mendapat warisan. Aslinya ia dpt dan memang ahli waris, tapi karena dipercepat bukan pd waktunya, statusnya menjadi haram.
Ini jg sama pd benda-benda lainnya, kalau berubahnya itu sendiri, itu yg menjadi suci. Tapi kalau berubahnya melalui proses tangan manusia, itu tak bisa membuat statusnya menjadi suci seperti perumpamaan yg ada di atas. Aslinya memang berubah, hanya karena perubahannya itu tak alami, itu tak menjadi suci. (Kifayah al-Akhyar 1/74)
[2] Berubah Menjadi Sesuatu Yang Shalah (Baik)
Selain berubah sendiri, istihalah yang merubah status hukum itu jika perubahannya mengarah kepada sesuatu yg baik, seperti darah yg berubah dan bercampur jadi susu jg daging.
Imam Syarwani mengatakan; "apa yg berubah (istihalah) menjadi sesuatu yg baik seperti susu dari makanan, / seperti sesuatu yg hidup, / jg seperti telur, itu hukumnya suci." (Hasyiah Syarwani 'ala Tuhfah al-Muhtaj 1/288) Pendapat inilah yg diambil oleh Lembaga Fatwa di Saudi Arabia yg memutuskan haramnya penggunaan gelatin yg terbuat dari binatang yg haram seperti babi / dari anggota tubuhnya seperti kulit dan tulangnya. Pendapat yg serupa jg diambil oleh al- Majma' al- Fiqh li Rabitah al-'alam al-Islami pd pertemuan yg ke -15 yg diselenggarakan di Mekkah al-Mukaramah pd tanggal 11/7/ 1419.
Wallahu a'lam
other source : http://zarkasih20.blogspot.com, http://bbc.co.uk, http://dailymotion.com
0 Response to "Istihalah (perubahan Wujud & Sifat) Merubah Status Hukum Benda atau Tidak (najis/suci)? - HIKAM"
Posting Komentar