This site uses cookies from Google to deliver its services, to personalize ads and to analyze traffic. Information about your use of this site is shared with Google. By using this site, you agree to its use of cookies. Learn More

Bolehkah Tanah Warisan Digunakan untuk Menghajikan Orang Tua yang Sudah Meninggal - Shalat

kopas99.blogspot.com - Bolehkah tanah warisan digunakan untk menghajikan orang tua yg sudah meninggal

Bolehkah Tanah Warisan Digunakan untuk Menghajikan Orang Tua yang Sudah Meninggal Tanya:
Saya diwariskan sebidang tanah oleh orang tua saya, sedangkan orang tua saya belum haji/umrah keburu diambil oleh Allah. Bolehkah tanah itu saya jual, dan uangnya saya pakaikan untk mengumrahkan orang tua? Jazakallahu khoiron.

Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Karimah Askari hafizhahullah

Apabila orang tua telah meninggal, maka harta yg ditinggalkan adlh harta milik ahli waris. Sehingga ketika orang tua tersebut meninggal, maka harta itu dibagikan kepada ahli waris. Kecuali kalau ahli waris tersebut sepakat, misalnya mereka mengatakan:

"Sudah, bagian saya, saya tak ingin mengambilnya. Saya peruntukkan untk mengumrahkan orang tua, / menghajikan orang tua"

Kalau ahli warisnya berkeinginan demikian, tak mengapa apabila mereka sepakat. Tapi asalnya apabila dia meninggal, maka harta itu sudah berpindah dari kepemilikan si mayit menjadi milik siapa saja dari ahli waris mereka.

Download Audio disini

other source : http://slideshare.net, http://pinterest.com, http://thalabilmusyari.web.id

0 Response to "Bolehkah Tanah Warisan Digunakan untuk Menghajikan Orang Tua yang Sudah Meninggal - Shalat"

Posting Komentar

Contact

Nama

Email *

Pesan *