SHALAT BAGI MUSAFIR | Musafïr ialah orang yg bepergian jauh sekali. Orang yg bepergian jauh dan kiranya tak mampu melewati waktu-waktu shalat dgn pasti. Misal karena terlalu jauhnva sehingga waktu shalat dhuhur tak sempat dia melakukannya karena masih ditengah jalan yg tak memungkinkan melakukan shalat dhuhur.
Apabila diperkirakan demikian dlm perjalanannva nanti, maka dlm hal ni ada shalat yg disehut QASHAR dan JAMA.
Qashar itu meringkas shalat agar singkat sehingga tak ada unsur tak melakukan shalat walau dlm perlalanan panjang dan Jama' ialah mengumpulkan shalat jadi satu sehingea tak ada unsur tak melakukan shalat walau dlm perjalanan yg tak mungkin menemui waktu yg pasti karena shalat bisa dikumpulkan baik dlawal waktu / diakhir waktu shalat. Nah, pd kesempatan kali ni saya akan membahas mengenai shalat qashar. Yang kan kita bahas disini diantaranya pengertian shalat qashar serta syarat shahnya.
Qashar Sudah dijelaskan bahwaa qashar adlh meringkas shalat, maksudnya tiap-tiap shalat yg bilangannya 4 rakaat dpt diringkas menjadi 2 rakaat. Untuk shalat shubuh dan maghrib tak bisa di-qashar. yg dpt di-qashair hanya shalat dhuhur, ashar dan Isya’.
Syarat Syahnya Qashar- Apabila.syarat-syarat dibawah ¡ni tak terpenuhi tak diperbolehkan mengqashar shalat.
- Mengerti bahwa shalat ¡tu dpt diqashar
- Jarak perjalananya 2 marhalah (dua hari dua malam bila ditempuh dgn jalan kaki). / diperkirakan 138 KM. Juga ada yg berpendapat boIeh meng-qashar apabila perjalanan sudah mencapai 89 KM.
Peringatan :
Pada zaman Rasulullah SAW diperoleh meng-qashar apabila perjalanan 2 marhalah. akan tetapi perjalanan waktu ¡tu hanya naik unta yg jalannya sama dgn manusia dan ditempuh 2 marhalah itu kira-kira jauhnya 89 KM dan dgn jarak tersebut sudah diperbolehkan meng-qashar shalat. Tapi sekarang kendaraan Lebih cepat dan mudah sekali ditempuhnya apalagi pesawat terbang, hanya jarak sejauh 89 KM akan cepat dicapai dan seseorang tak membuat ¡a melakukan qashar, karena jarak sejauh 89 KM ditempuh dcngan kendaraan cepat yg sesampai ditujuan masih ada sisa waktu melakukan shalat. Sehingga dgn demikian ada pendapat bahwa meng-qashar bila jarak tempuh 138 KM.
- Memiliki tujuan yg pasti bukan perginya tanpa tujuan / ia hanya singgah dan ia pergi tanpa tujuan pasti lagi, ¡ni tak boleh meng-qashar shalai. tapi kalau singgah-singgahnya itu nemang tujuan mengembaraannya maka diperbolehkan.
- Dia pergi tak karena maksiat.
- Niai shalat qashar pd tiap-tiap shalat yg di qashar
- Tidak makmuman (Ikut shalat) pd penduduk tersebut, misal waktu singgah disebuah perkampungan dan ikut shalat dgn orang kampung situ, maka qashar semacam ni tak diperbolehkan.
- Shalat yg di-qashar waktunya ada dlm perjalanan tersebut.
- Diperbolehkan melakuan qashar dicampur dgn jama’
source : http://pinterest.com, http://ceramahustadmp3.blogspot.com, http://okezone.com
0 Response to "[Khutbah Jumat] Shalat Bagi Seorang Musafir"
Posting Komentar