This site uses cookies from Google to deliver its services, to personalize ads and to analyze traffic. Information about your use of this site is shared with Google. By using this site, you agree to its use of cookies. Learn More

Maskawin Yang di Syariatkan Dalam Islam - wanita

Maskawin Yang di Syariatkan Dalam Islam
kopas99.blogspot.com - TOLONGBAGIKAN - Mas kawin / mahar merupakan pemberian pria kepada wanita yg akan dinikahinya. Bentuknya bisa berupa harta / bentuk lainnya sebagai salah satu syarat dlm pernikahan.

Mas kawin menjadi sebuah simbol penghormatan kepada istri dan keluarganya. Dalam budaya tertentu, orangtua ikut serta dlm menetapkan jumlah mas kawin yg dianggap sesuai untk putrinya. Tidak jarang jumlah yg diinginkan membuat pria kesulitan untk menyanggupi.

Bahkan terkadang, sebuah pernikahan bisa batal karena ketidaksanggupan pria untk memenuhi mas kawin yg ditetapkan. Sebanarnya bagaimana Islam mengatur tentang ini? Dan apa mas kawin yg dianjurkan dlm Islam?
Mas kawin merupakan hal penting sebagai salah satu syarat sahnya sebuah pernikahan. Karena begitu pentingnya, aturan ni dijelaskan Allah SWT dlm Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 4.

Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dgn penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dgn senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yg sedap lagi baik akibatnya (QS. An-Nisa: 4)
Allah SWT memerintahkan agar calon suami mempersiapkan mas kawin dgn kadar yg pantas.

Hal ni dijelaskan dlm Q.S. al-Nisa’: 25 yg artinya:

Kawinilah mereka dgn seijin keluarga mereka dan berikanlah mas kawin mereka sesuai dgn kadar yg pantas, karena mereka adlh perempuan-perempuan yg memelihara diri. (Q.S. al-Nisa’: 25).

Dari kedua ayat di atas dpt ditarik kesimpulan bahwa mahar yg diberikan kepada wanita haruslah diberikan dgn penuh kerelaan, sesuatu yg berharga dan kadarnya pantas.
Maskawin Yang di Syariatkan Dalam Islam
Meski dgn hak yg diberikan tersebut, wanita dan keluarganya harus menyesuaikan dgn kemampuan calon suami. Dalam ajaran Islam, wanita diperintahkan agar meminta mahar yg bisa memudahkan dlm proses akad nikah.

Rasulullah SAW dlm sebuah hadist menjelaskan bahwa wanita yg paling ringan ringan mas kawinnya, adlh wanita yg mendapat banyak berkah dari Allah.
Rasulullah saw bersabda: Wanita yg paling banyak berkahnya adlh yg paling ringan mas kawinnya (HR. Hakim dan Baihaki).

Pada dasarnya, pria pasti ingin memberikan mas kawin yg terbaik untk wanita yg akan menjadi istrinya. Tapi jika kondisi ekonomi tak mendukung, wanita diperintahkan untk tak memaksakan diri terhadap keinginannya terhadap mas kawin ini. Bahkan jika pria tak memiliki biaya untk membayar mahar, maka maka ia boleh membayar mahar dgn mengajarkan ayat Al-Qur’an yg dihafalnya.

Seandainya seseorang tak memiliki sesuatu untk membayar mahar, maka ia boleh membayar mahar dgn mengajarkan ayat Al-Qur’an yg dihafalnya. (HR. Bukhari & Muslim)

‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallaahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Sebaik-baik pernikahan ialah yg paling mudah.’ (HR. Abu Daud)

Tapi berbeda jika kondisi calon suami mendukung, pastinya mereka tak akan keberatan dgn apapun mas kawin yg diajukan wanitanya. Sehingga wanita dan keluarganya bisa menetapkan mas kawin yg diinginkan.

Sementara itu Rasulullah sendiri memberi mas kawin kepada istri-istrinya berupa Uqiyah yg nilainya setara lima ratus dirham.

Dari Siti Aisyah ketika ditanya, berapa mas kawin Rasulullah saw? Siti Aisyah menjawab: Mas kawin Rasulullah saw kepada isteri-isterinya adlh dua belas setengah Uqiyah (nasya’ adlh setengah Uqiyah) yg sama dgn lima ratus dirham. Itulah mas kawin Rasulullah saw kepada isteri-isterinya (HR. Muslim).

sumber : akhwatindonesia.net

other source : http://tolongbagikan.blogspot.com, http://dailymotion.com, http://bbc.co.uk



0 Response to "Maskawin Yang di Syariatkan Dalam Islam - wanita"

Posting Komentar

Contact

Nama

Email *

Pesan *