This site uses cookies from Google to deliver its services, to personalize ads and to analyze traffic. Information about your use of this site is shared with Google. By using this site, you agree to its use of cookies. Learn More

MEKANISME & SYARAT PENGANGKATAN PEGAWAI PPPK (P3K) SESUAI RANCANGAN PP MANAJEMEN PPPK (P3K) - Berita

MEKANISME & SYARAT PENGANGKATAN PEGAWAI PPPK (P3K) SESUAI RANCANGAN PP MANAJEMEN PPPK (P3K)Pegawai Pemerintah dgn Perjanjian Kerja yg selanjutnya disingkat PPPK / P3K adlh warga negara Indonesia yg memenuhi syarat tertentu, yg diangkat berdasarkan perjanjian kerja untk jangka waktu tertentu dlm rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Selanjutnya dlm dalam R-PP manajemen PPPK / P3K disebutkan bahwa PPPK merupakan pegawai ASN yg diangkat sebagai pegawai dgn perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dgn kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan undang-undang ASN peraturan perundang-undangan.

Sesuai Rancangan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tentang Manajemen kopas99.blogspot.com - Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Rancangan PP tentang PPPK / P3K) Pasal 13, Penerimaan calon PPPK dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah melalui penilaian secara obyektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan, dan persyaratan lain yg dibutuhkan dlm jabatan
Pada Rancangan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Rancangan PP tentang PPPK / P3K) Pasal 15 perihal Pengumuman Lowongan Calon Pegawai Pemerintah dgn Perjanjian Kerja (PPPK / P3K) disebutkan bahwa Lowongan jabatan PPPK diumumkan secara luas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian melalui media cetak dan elektronik. (2) Pengumuman lowongan jabatan dilakukan paling lambat 15 (lima belas) hari kalender sebelum tanggal penerimaan lamaran. (3) Dalam pengumuman lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pd ayat (2), dicantumkan paling kurang: a. Jumlah dan jenis jabatan yg lowong; b. Syarat yg harus dipenuhi oleh tiap pelamar; c. Alamat dan tempat lamaran ditujukan; d. Cara menyampaikan lamaran; dan e. Batas waktu pengajuan lamaran.
Terkait Persyaratan Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK / P3K) disebutkan dlm Pasal 16 bahwa Syarat administrasi yg harus dipenuhi oleh tiap pelamar calon pegawai PPPK / P3K adalah:
  • Warga Negara Indonesia;
  • berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun pd saat melamar;
  • tidak pernah dihukum penjara / kurungan berdasarkan putusan pengadilan yg sudah mempunyai kekuatan hukum yg tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
  • tidak pernah diberhentikan dgn hormat tak atas permintaan sendiri / tak dgn hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil , / diberhentikan tak dgn hormat sebagai pegawai swasta;
  • mempunyai pendidikan formal, kecakapan, keahlian dan ketrampilan yg diperlukan; tak menjadi anggota/pengurus partai politik;
  • berkelakuan baik; sehat jasmani dan rohani;
  • bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia / Negara lain yg ditentukan oleh Pemerintah;
  • dan syarat lain yg ditentukan dlm persyaratan jabatan

Adapun mekanisme seleksi Calon Pegawai Pemerintah dgn Perjanjian Kerja (PPPK / P3K) dijelaskan dlm Pasal 17 bahwa Pelamar yg memenuhi syarat administrasi sebagaimana dimaksud dlm pasal 16 berhak mengikuti ujian seleksi. Ujian seleksi dilaksanakan oleh Tim Seleksi yg dibentuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Tugas Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pd ayat (1) adalah: menyiapkan perangkat seleksi dgn komputer / menggandakan materi soal ujian; menentukan tempat dan melaksanakan jadwal ujian sesuai dgn kebijakan nasional; melaksanakan kegiatan ujian; mengawasi pelaksanaan ujian; menyaksikan pengolahan hasil ujian; dan melakukan verifikasi pengolahan hasil ujian
Selanjutnya dlm pasal 18 dijelaskan bahwa (1) Ujian seleksi Calon Pegawai Pemerintah dgn Perjanjian Kerja (PPPK / P3K) dilaksanakan dgn menggunakan Computer Assisted Test / menggunakan lembar jawaban komputer. (2) Materi ujian seleksi Calon Pegawai Pemerintah dgn Perjanjian Kerja (PPPK / P3K) sebagaimana dimaksud pd ayat (1) adlh : Tes kompetensi dasar yg terdiri atas: 1) Tes wawasan kebangsaan; 2) Tes karakter pribadi; 3) Tes intelegensia; Tes kompetensi bidang;dan Syarat lain yg ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Demikian informasi terbaru terkait Rancangan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja..

other source : http://okezone.com, http://bbc.co.uk, http://ainamulyana.blogspot.com



0 Response to "MEKANISME & SYARAT PENGANGKATAN PEGAWAI PPPK (P3K) SESUAI RANCANGAN PP MANAJEMEN PPPK (P3K) - Berita"

Posting Komentar

Contact

Nama

Email *

Pesan *